“Kami pertegas dari sini, hanya satu yang kami akui dalam konteks harta bersama atau harta gana-gini ini dalam mobil mewah saja begitu,” kata Raaf.
Meskipun begitu, pihak Atalarik menghormati tuntutan Tsania dan menyerahkan seluruh prosesnya di meja hijau.
“Tapi kami menghargai lah dari pihak tergugat tetap bersikeras dan menuntut terkait dengan apa tuntutannya ya silakan dibuktikan saja.”
“Kami juga dari pihak tergugat akan membuktikan juga untuk benda tak bergerak memang diperoleh sebelum menikah,” tutupnya.
Untuk kelanjutan kasusnya, beberapa sidang virtual dengan agenda pembacaan gugatan akan digelar sebelum tatap muka selanjutnya pada 19 Agustus 2020 dengan agenda pembuktian.
Diketahui, Tsania Marwa dan Atalarik Syah secara resmi sudah berpisah sejak 2017.
Sebelumnya, Pendadilan Agama Cibinong sudah memberikan putusan atas perkara hak asuh anak dari pernikahan mereka pada Tsania Marwa yang sempat dibanding oleh Atalarik Syah sampai tahap kasasi.
Baca Juga: Tsania Marwa Akhirnya Perkarakan Harta Gono Gini ke Atalarik Syah
Pada 3 April 2020 lalu, harta gana-gini baru digugat pihak Tsania di Pengadilan Agama, Cibinong, Jawa Barat, setelah 3 tahun bercerai.
(*)