Find Us On Social Media :

Total Gugatan Harta Gana-gini Tsania Marwa Hampir Mencapai Rp 5 Miliar, Pihak Atalarik Syah Hanya Akui Satu Harta Bergerak Ini!

By Daniel Ahmad, Rabu, 22 Juli 2020 | 13:53 WIB

Atalarik Syah saat ditemui Grid.ID di daerah Cibinong, Bogor, Rabu (22/7/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Pengacara Atalarik Syah, Raaf Sanja Halatta, membeberkan total jumlah gugatan harta gana-gini yang dilayangkan oleh pihak penggugat Tsania Marwa.

Mencapai miliaran rupiah, sang pengacaran menolak untuk mengakui tuntutan Tsania Marwa.

Pihak Atalarik Syah menyampaikan hal ini pada tim Grid.ID pasca sidang lanjutan gugatan harta gana-gini dengan agenda pembacaan hasil mediasi dan pembacaan gugatan-gugatan di daerah Cibinong, Bogor, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: Ngamuk Usai Dituding Jadi Pelakor dalam Rumah Tangga Atalarik Syah dan Tsania Marwa, Vonny Cornellya Malah Kena Nyinyir Netizen : Kan Ditanya Kok Marah?

“Jadi sebenarnya di dalam gugatan penggugat itu, kan di dalam berita-berita yang dia sampaikan ke media itu kan mencapai 3,3 M gitu".

"Tapi faktanya dalam gugatan gak hanya 3,3 M,” buka Raaf.

Dengan tuntutan pertama seperti yang disebutkan di atas, pihak penggugat juga menuntut benda tak bergerak lain.

Baca Juga: Naik Darah Dituding Pelakor di Pernikahan Atalarik dan Tsania Marwa, Vonny Cornellya Ambil Tindakan Tegas Ini

“Itu sekitar 1,5 M kemudian dia menuntut lagi untuk benda benda bergerak yang memang sudah klien saya sampaikan sendiri langsung bahkan 500 Juta sampai 1 M,” jelasnya

“Jadi kalau dibawa langsung total yang dituntut dari penggugat ini mencapai 5 M begitu,” tambah Raaf.

Dengan jumlah yang besar, tentu pihak Atalarik menolak tuntutan tersebut dan hanya mengakui satu benda bersama.

Baca Juga: Disebut Pelakor Dalam Rumah Tangga Atalarik Syach dan Tsania Marwa, Vonny Cornelia Murka ke Seorang Netizen: Mau Minta Maaf Atau Hukum yang Berjalan?

“Kami pertegas dari sini, hanya satu yang kami akui dalam konteks harta bersama atau harta gana-gini ini dalam mobil mewah saja begitu,” kata Raaf.

Meskipun begitu, pihak Atalarik menghormati tuntutan Tsania dan menyerahkan seluruh prosesnya di meja hijau.

“Tapi kami menghargai lah dari pihak tergugat tetap bersikeras dan menuntut terkait dengan apa tuntutannya ya silakan dibuktikan saja.”

“Kami juga dari pihak tergugat akan membuktikan juga untuk benda tak bergerak memang diperoleh sebelum menikah,” tutupnya.

Baca Juga: Tsania Marwa Tiba-tiba Ajukan Gugatan Harta Gono-gini Usai 3 Tahun Cerai, Begini Tanggapan Atalarik Syah

Untuk kelanjutan kasusnya, beberapa sidang virtual dengan agenda pembacaan gugatan akan digelar sebelum tatap muka selanjutnya pada 19 Agustus 2020 dengan agenda pembuktian.

Diketahui, Tsania Marwa dan Atalarik Syah secara resmi sudah berpisah sejak 2017.

Sebelumnya, Pendadilan Agama Cibinong sudah memberikan putusan atas perkara hak asuh anak dari pernikahan mereka pada Tsania Marwa yang sempat dibanding oleh Atalarik Syah sampai tahap kasasi.

Baca Juga: Tsania Marwa Akhirnya Perkarakan Harta Gono Gini ke Atalarik Syah

Pada 3 April 2020 lalu, harta gana-gini baru digugat pihak Tsania di Pengadilan Agama, Cibinong, Jawa Barat, setelah 3 tahun bercerai.

(*)