Find Us On Social Media :

Keberatan dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Vicky Prasetyo Akan Ajukan Eksepsi

By Anggita Nasution, Rabu, 22 Juli 2020 | 14:18 WIB

Keberatan dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Vicky Prasetyo Akan Ajukan Eksepsi

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Vicky Prasetyo menjalani sidang perdananya pada Rabu (22/7/2020) melalui saluran teleconference.

Untuk itu, Vicky Prasetyo tetap berada di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Sedangkan pengacaranya hadir di ruang persidangan bersama hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Keberatan Sidang dengan Teleconference, Vicky Prasetyo: Saya Berkenan Bisa Didatangkan ke Persidangan dengan Prosedur Kesehatan

Saat dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vicky Prasetyo merasa keberatan.

Hakim ketua pun memberikan hak pada Vicky untuk mengajukan eksepsi.

Langsung saja Vicky Prasetyo bersama kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah berunding dalam persidangan dan menyetujui untuk mengajukan eksepsi.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Angel Lelga

"Vicky dikasih kesempatan ajukan keberatan dalam dakwaan gimana?" tanya Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukumnya kepada Vicky Prasetyo.

"Eksepsi aja Pak Ramdan," sahur Vicky Prasetyo.

"Baik. Berarti kita akan ajukan eksepsi dari dakwaan jaksa," ujar Ramdan Alamsyah.

Baca Juga: Pengacara Beberkan Kondisi Vicky Prasetyo Usai Kesandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Mantan Suami Angel Lelga: Kebenaran Akan Mencari Jalannya Sendiri!

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (29/7/2020) dengan agenda mengajukan eksepsi dari pihak terdakwa.

"Mengajukan keberatan atas kasus ini, kami jadwalkan kembali pada Rabu, 29 Juli 2020," tutup hakim ketua.

(*)