Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Vicky Prasetyo menjalani sidang perdananya pada Rabu (22/7/2020) melalui saluran teleconference.
Untuk itu, Vicky Prasetyo tetap berada di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Sedangkan pengacaranya hadir di ruang persidangan bersama hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vicky Prasetyo merasa keberatan.
Hakim ketua pun memberikan hak pada Vicky untuk mengajukan eksepsi.
Langsung saja Vicky Prasetyo bersama kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah berunding dalam persidangan dan menyetujui untuk mengajukan eksepsi.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Angel Lelga
"Vicky dikasih kesempatan ajukan keberatan dalam dakwaan gimana?" tanya Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukumnya kepada Vicky Prasetyo.
"Eksepsi aja Pak Ramdan," sahur Vicky Prasetyo.
"Baik. Berarti kita akan ajukan eksepsi dari dakwaan jaksa," ujar Ramdan Alamsyah.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (29/7/2020) dengan agenda mengajukan eksepsi dari pihak terdakwa.
"Mengajukan keberatan atas kasus ini, kami jadwalkan kembali pada Rabu, 29 Juli 2020," tutup hakim ketua.
(*)