"Kedua, ketidakjujurannya dari beliau. Di penggugat ini adalah dia tidak mengakui adanya barang-barang yang dia pergi pertama kali meninggalkan rumah kalau isi brankas saya dikosongin, itu dia enggak cerita," sambungnya.
Meskipun begitu, Arik masih menunggu niatan baik Tsania sebagai penggugat untuk berdamai.
Lebih memilih jalan tengah jika tak menemui titik temu, Arik menyerahkan seluruh proses gugatannya pada mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga: Tsania Marwa Akhirnya Perkarakan Harta Gono Gini ke Atalarik Syah
"Jadi kenapa saya tunggu? Karena dia penggugat, tentu saja saya pengin lihat iktikad dari penggugat, iktikad baiknya, kejujurannya sejauh mana."
"Dan ternyata saya tidak perlu menambahkan saat mediasi dan tetap bersikeras justru".
"Mustinya, ya ada lah pembicaraan yang bisa ditempuh di jalan tengah gitu, enggak terjadi, ya sudah, karena saya sudah ada ahli-ahlinya di bidang hukum perdata".
"Mungkin keinginan dia itu bisa dijawab secara perdata saja dalam pengadilan," tutupnya.
Untuk kelanjutan kasusnya, beberapa sidang virtual dengan agenda pembacaan gugatan akan digelar sebelum tatap muka selanjutnya pada 19 Agustus 2020 dengan agenda pembuktian.
Diketahui, Tsania Marwa dan Atalarik Syah secara resmi sudah berpisah sejak 2017.
Sebelumnya, Pendadilan Agama Cibinong sudah memberikan putusan atas perkara hak asuh anak dari pernikahan mereka pada Tsania Marwa yang sempat dibanding oleh Atalarik Syah sampai tahap kasasi.
Pada 3 April 2020 lalu, harta gana-gini baru digugat pihak Tsania di Pengadilan Agama, Cibinong, Jawa Barat, setelah 3 tahun bercerai.
(*)