"Loh justru ada saksi manajer saya, Mbak Retta. Jadi sebelum dengan tim saya, kuasa hukum Yara Yara ini sebelumnya saya ada panggil seorang mediator ya untuk menyikapi masalah gana-gini ini. Saya pengin selesai dengan secara mediasi aja," tegasnya.
Selain memang bukan konsumsi publik, Arik menyebut yang mengetahui rincian harta gana-gini itu semestinya hanya dirinya dan sang mantan istri, Tsania.
"Ini harta secara kekeluargaan yang tahu belinya kapan, apanya kapan, yang megang buktinya siapa, ini ini ini kan cuma kami berdua gitu loh," tuturnyanya.
Arik pun kaget saat pihak Tsania membatalkan proses kekeluargaan dan menyeret kasus ini ke meja hijau.
"Sebelum saya tahu list yang mereka minta itu, saya udah dapat surat panggilan pengadilan, makanya batal yang kemarin".
"Ternyata mereka yang inisiatif pakai mediasi, mereka juga yang membatalkan mediasinya, tidak berjalan, saksinya ada Mbak Retta saat itu mediator saya dan kuasa hukum saya juga".
"Urusan hukum saya serahkan ke tim Yara Yara. Saya juga kaget menerima data yang ada yang baru saya terima setelah ada laporan pengadilan," tutupnya.
Baca Juga: Sudah 3 Tahun Cerai, Tsania Marwa Ungkap Alasan Ajukan Gugatan Harta Gono Gini
Untuk kelanjutan kasusnya, beberapa sidang virtual dengan agenda pembacaan gugatan akan digelar sebelum tatap muka selanjutnya pada 19 Agustus 2020 dengan agenda pembuktian.
Diketahui, Tsania Marwa dan Atalarik Syah secara resmi sudah berpisah sejak 2017.
Sebelumnya, Pendadilan Agama Cibinong sudah memberikan putusan atas perkara hak asuh anak dari pernikahan mereka pada Tsania Marwa yang sempat dibanding oleh Atalarik Syah sampai tahap kasasi.
Pada 3 April 2020 lalu, harta gana-gini baru digugat pihak Tsania di Pengadilan Agama, Cibinong, Jawa Barat, setelah 3 tahun bercerai.
(*)