Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Vicky Prasetyo jalani sidang perdananya melalui saluran teleconference pada Rabu (22/7/2020).
Mengingat adanya virus Covid-19, sidang dilangsungkan jarak jauh dengan Vicky Prasetyo tetap berada di Rutan Salemba.
Di dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hanya ada kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah.
Dalam persidangan, Vicky menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lantaran Vicky mendapat pasal berlapis, yaitu UU pencermaran nama baik dan UU ITE.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
"Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP,"
"Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (22/7/2020).
Dengan dakwaan tersebut, Vicky dan pengacaranya merasa keberatan lantaran dakwaan yang dibacakan dianggap belum sesuai.