Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Vicky Prasetyo mengajukan penangguhan penahanan atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya pada Angel Lelga.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah saat sidang perdana kasus pencermaran nama baik ini digelar.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: Dituntut Pasal Berlapis, Vicky Prasetyo Ajukan Eksepsi
Satu hari sebelum sidang perdana, Ramdan Alamsyah sudah mengajukan terlebih dahulu penangguhan penahanan ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/7/2020).
"Terima kasih yang mulia majelis hakim, 21 Juli 2020 kami secara resmi mengajukan atau memasukan berkas permohonan penangguhan penahanan ke pengadilan terhadap klien kami," tutur Ramdan Alamsyah di dalam persidangan Vicky Prasetyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (22/7/2020).
Dalam berkas penangguhan penahanan itu, tertulis pihak keluarga akan menjamin keberadaan Vicky.
Vicky juga dinyatakan untuk tidak akan melarikan diri dan juga tidak akan menghilangkan barang bukti dari kasus tersebut.
"Kami memohon secara tertulis termasuk pernyataan penjaminan terdakwa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatannya. Jaminan dari keluarga sudah kami sampaikan dalam permohonan tertulis," kata Ramdan Alamsyah
Ramdan Alamsyah berharap jika keinginannya itu bisa dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mohon dengan hormat bisa dipertimbangkan majelis hakim," ucap Ramdan Alamsyah.
Namun, hakim ketua saat persidangan belum memberi keputusan karena masih dalam pertimbangan.
"Diserahkan dulu yang ini. Setelah berkas sampai dari bagian pengadilan, baru kami kasih putusan. Berkas pengajuan permohonan penangguhan penahanan nantinya akan kami pertimbangkan," ucap Ketua Majelis Hakim.
(*)