Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Kasus Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik pada mantan istrinya, Angel Lelga terus bergulir.
Kini status Vicky Prasetyo menjadi terdakwa.
Angel Lelga mengatakan jika kasus hukumnya ini adalah hasil dari perbuatan Vicky Prasetyo yang menggrebeknya bersama pria dan menyebarluaskan melalui media sosial.
Namun, hal tak terduga terjadi selama jalannya persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti membenarkan jika Angel Lelga bersama pria lain dalam satu kamar.
"Terdakwa tiba di rumah Angel Lelga langsung masuk ke dalam rumah Angel Lelga dengan cara merusak pintu kamar dengan bagian pintu patah dan terlepas."
"Terdakwa meminta media menyorot saksi Angel Lelga dan saksi Fiki Alman yang ada di dalam kamar," kata Jaksa Penuntut Umum pada persidangan Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (22/7/2020).
Mendengar pernyataan JPU seperti itu, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo bisa bernafas lega.
Lantaran JPU secara terang-terangan mengaku jika Angel Lelga berada di dalam kamar bersama pria lain.
"Di dalam dakwaan sendiri pun dijelaskan sebenarnya, dan diyakini, dituliskan oleh jaksa sendiri bahwa benar adanya seorang Angel Lelga berada di dalam kamar. Berarti asumsi yang selama ini berada di luar kamar, kemudian di taman dan sebagainya, terbantahkan dengan sendirinya," tutur Ramdan Alamsyah.
Dengan itu, Ramdan Alamsyah merasa sudah dapat titik terang dari kasus yang menimpa kliennya itu.
"Ini menjadi suatu fakta hukum bukan kata kami, bukan kata klien kami, tapi kata jaksanya sendiri di dalam dakwaan," ucap Ramdan Alamsyah.
Ramdan Alamsyah dan Vicky Prasetyo pun siap untuk mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya yang digelar Rabu (29/7/2020).
"Kita akan melakukan eksepsi minggu depan. Artinya keberatan kami terhadap dakwaan yang ada dibacakan tadi di persidangan," kata Ramdan Alamsyah.
(*)