Find Us On Social Media :

Sudah Ketuk Palu, Presiden Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftarnya

By Ervananto Ekadilla, Kamis, 23 Juli 2020 | 09:00 WIB

Inilah 18 lembaga negara yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi.

Grid.ID - Resmi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 18 lembaga negara.

Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang telah diteken Jokowi.

Dalam Perpres tersebut Presiden resmi membubarkan 18 lembaga.

Hal itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite, maka sejumlah lembaga dibubarkan.

Berikut 18 lembaga negara yang resmi dibubarkan Jokowi:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No.86/2011

Bersambung ke halaman selanjutnya