Laporan Wartawan grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Vicky Prasetyo telah menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Istri, Angel Lelga.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020), beragendakan pembacaan dakwaan.
Menanggapi sidang perdana Vicky ini, pihak Angel Lelga melalui kuasa hukumnya, Rudi Kabunang, ikut buka suara.
Awalnya Rudi menanggapi penghentian proses pelaporan Vicky yang dihentikan soal dugaan tindak pidana perzinaan pada sang mantan istri.
"Ya fakta hukum yang terjadi adalah dengan segala bukti dan keterangan saksi laporan tindak pidana persidangan tersebut tidak cukup bukti, nah makanya dihentikan penyidikannya," buka Rudi saat ditemui di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Rudi pun menyebut tindakan Vicky ceroboh karena menyebarkan berita yang kurang tepat.
"Jadi kalau hal itu terjadi apa yang di-statement-kan di media yang dapat diakses oleh masyarakat banyak di mana di-statement-kan dari saudara terdakwa menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana perzinaan adalah suatu tindakan gegabah yang sudah menyimpulkan klien kami melakukan hal itu," katanya.