Find Us On Social Media :

Posisinya sebagai Jubir Penanganan Covid-19 Kini Digantikan Prof Wiku Adisasmito, Dokter Achmad Yurianto Ternyata Masih Duduki Jabatan Mentereng Ini!

By None, Jumat, 24 Juli 2020 | 14:29 WIB

Posisinya sebagai Jubir Penanganan Covid-19 Kini Digantikan Prof Wiku Adisasmito, Dokter Achmad Yurianto Ternyata Masih Duduki Jabatan Mentereng Ini!

Ya, setelah tugasnya diambil alih oleh Prof Wiku Adisasmito, Dokter Achmad Yurianto kembali melanjutkan tugasnya di P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) Kementerian Kesehatan.

"Jubir sudah diganti Prof Wiku. Saya kembali ke P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) Kementerian Kesehatan," kata Yurianto dalam pesan singkat kepada Tribunnews, Selasa, (21/7/2020).

Tak main-main, dicopot dari jubir penanganan Covid-19, Dokter Achmad Yurianto rupanya kini melanjutkan tugasnya menjabat sebagai direktur.

Baca Juga: Hadirnya dr Reisa Broto Asmoro di Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Ramai Diperbincangkan, Achmad Yurianto Menampik Digantikan: Tidak Usah Berandai-andai!

Rupanya di Direktorat P2P, Dokter Achmad Yurianto ini menjabat sebagai Direktur Jenderal.

Beliau diangkat oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai Dirjen P2P pada 9 Maret 2020 lalu, enam hari setelah ditunjuk sebagai Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Begini New Normal Life Saat Wabah Corona Berakhir, Ternyata Akan Ada Perubahan Gaya hidup dan Perilaku, Apa Saja?

Dengan adanya Perpres tersebut maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik pusat maupun daerah dibubarkan.

Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres nomor 7 tahun 2020 yang diubah menjadi Keppres 9 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dibubarkan," bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut yang dikutip Tribun, Senin, (20/7/2020).

Baca Juga: Sempat Kabur Pakai Bus Umum saat Hendak Dibawa Petugas, Kondisi Pasien Positif Covid-19 di Malang Dikabarkan Memburuk