Find Us On Social Media :

Posisinya sebagai Jubir Penanganan Covid-19 Kini Digantikan Prof Wiku Adisasmito, Dokter Achmad Yurianto Ternyata Masih Duduki Jabatan Mentereng Ini!

By None, Jumat, 24 Juli 2020 | 14:29 WIB

Posisinya sebagai Jubir Penanganan Covid-19 Kini Digantikan Prof Wiku Adisasmito, Dokter Achmad Yurianto Ternyata Masih Duduki Jabatan Mentereng Ini!

Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," bunyi pasal 7.

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80 tahun 2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.

Baca Juga: Acara di Tulungagung Sebabkan Klaster Baru Penyebaran Virus Covid-19, 12 Orang Sudah Dinyatakan Positif!

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite Kebijakan dalam mengahadapi Pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat internal di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, (20/7/2020).

Baca Juga: Update Angka Kasus Covid-19 di Indonesia, Terjadi Penambahan Sebesar 325 Kasus, Jakarta Masih Jadi Penyumbang Terbanyak

"Siang tadi bapak presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Airlangga.

Komite Kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Ketua Pelaksana dipegang oleh Menteri BUMN Erick Tohir.

Baca Juga: Virus Corona Meluas, Yuni Shara Imbau Masyarakat untuk Gunakan Masker saat Keluar Rumah