Grid.ID - Sosok Dokter Achmad Yurianto kini tak asih bagi masyarakat Indonesia.
Bagaimana tidak, semenjak adanya pandemi virus corona atau covid-19 di Indonesia, wajah Dokter Achmad Yurianto setiap hari tampil di televisi.
Sebab, Dokter Achmad Yurianto merupakan juru bicara pemerintah pada lembaga Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19.
Ia bertugas untuk menyampaikan perkembangan pandemi corona di Indonesia.
Terhitung sudah 4 bulan Dokter Achmad Yurianto menjabat sebagai jubir penanganan Covid-19 di tanah Air.
Namun, Dokter Achmad Yurianto kini tak lagi bertugas sebagai jubir penanganan Covid-19.
Kini posisi Dokter Achmad Yurianto sebagai jubir penanganan Covid-19 telah digantikan oleh Prof Wiku Adisasmito.
Meski tak lagi menjabat sebagai jubir penanganan Covid-19, rupanya Dokter Achmad Yurianto masih memiliki jabatan metereng lainnya.
Ya, setelah tugasnya diambil alih oleh Prof Wiku Adisasmito, Dokter Achmad Yurianto kembali melanjutkan tugasnya di P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) Kementerian Kesehatan.
"Jubir sudah diganti Prof Wiku. Saya kembali ke P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) Kementerian Kesehatan," kata Yurianto dalam pesan singkat kepada Tribunnews, Selasa, (21/7/2020).
Tak main-main, dicopot dari jubir penanganan Covid-19, Dokter Achmad Yurianto rupanya kini melanjutkan tugasnya menjabat sebagai direktur.
Rupanya di Direktorat P2P, Dokter Achmad Yurianto ini menjabat sebagai Direktur Jenderal.
Beliau diangkat oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai Dirjen P2P pada 9 Maret 2020 lalu, enam hari setelah ditunjuk sebagai Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dengan adanya Perpres tersebut maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik pusat maupun daerah dibubarkan.
Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres nomor 7 tahun 2020 yang diubah menjadi Keppres 9 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dibubarkan," bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut yang dikutip Tribun, Senin, (20/7/2020).
Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," bunyi pasal 7.
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80 tahun 2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite Kebijakan dalam mengahadapi Pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat internal di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, (20/7/2020).
"Siang tadi bapak presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Airlangga.
Komite Kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Ketua Pelaksana dipegang oleh Menteri BUMN Erick Tohir.
Baca Juga: Virus Corona Meluas, Yuni Shara Imbau Masyarakat untuk Gunakan Masker saat Keluar Rumah
Komite Kebijakan nantinya membawahi dua Satuan Tugas (Satgas) yakni Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap dipegang Doni Monardo dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipegang oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
"Pak Presiden memberi penugasan kepada Menko Perekonomian untuk mengkoordinasikan tim kebijakan, dengan Wakil Ketua pak Menko Marinves, Menkopolhukam, Menko PMK, Menkeu, Mendagri dan juga di dalam itu dilengkapi Menkes, dan pelaksananya diberi tugas kepada Menteri BUMN, pak Erick sebagai yang mengkoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian, dan Ketua Satgas Covid-19," katanya.
Adapun tugas Komite Kebijakan tersebut menurut Airlangga yakni melihat situasi perekonomian nasional dan perkembangan penanganan Covid-19.
Selain itu memastikan agar penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Berjalan beriringan.
"Tugasnya melihat situasi perekonomian nasional, perkembanagan Covid-19 terkait dengan perkembangan juga dari segi ketersediaan peralatan tes dan perkembangan vaksin antibodi, dan juga program perekonomian yang sifatnya multi-years,"
"Kita lihat recovery Pandemi Covid-19 ini akan memakan waktu,"
"Oleh karena itu pak presiden beri penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi dari program-program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan,"
"Salam arti keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi maksimal," pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang di TribunStyle.com dengan judul "Dicopot dari Jubir Penanganan Covid-19, Begini Nasib Achmad Yurianto, Masih Punya Jabatan Mentereng"
(*)