Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Lagi dan lagi, tindak pelecehan seksual dialami oleh seorang anak di bawah umur.
Parahnya lagi, tindak pelecehan seksual yang diterima gadis berusia 16 tahun itu terjadi di tempat umum.
Ya, di sebuah kamar mandi yang ada di Terminal Permai Balikpapan, Kalimantan Timur, pelaku R (42) nekat melakukan tindakan tak senonoh.
Melansir informasi dari TribunKaltim.com pada Jumat (24/7/2020), pelaku nekat melakukan tindakan tersebut pada bulan Juni 2020 lalu di Terminal Permai, Balikpapan.
Ketika itu, pelaku memaksa dan mengancam korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pada saat kejadian berlangsung, lokasi terminal dikabarkan dalam kondisi lengan dan sepi.
Sehingga, pelaku dengan leluasa mengancam hingga merudapaksa korban.
Pelaku dikabarkan membawa korban ke dalam sebuah WC umum berukuran 1x1,5 meter persegi untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Korban yang masih di bawah umur, akhirnya hanya bisa pasrah saat diancam oleh pria berkepala plontos tersebut.
Puas melampiaskan hawa nafsunya, pelaku pun meninggalkan korban begitu saja.
Menurut Kanit PPA Polresta Balikpapan, Iptu Purwanto, menerima informasi ini setelah ibu korban melaporkannya.
Menurut laporan pelaku nekat melakukan tindak amoral itu dalam kondisi sadar.
"Benar kami mendapatkan aduan dari ibu korban yang melaporkan kejadian yang menimpa anaknya."
"Setelah kami melakukan pengumpulan bukti-bukti kami kemudian mengamankan pelaku," ujarnya.
Menurut informasi yang telah berhasil diusut oleh pihak kepolisian, Iptu Hadi Purwanto menuturkan modus pelaku saat itu mengajak korban ke suatu lokasi.
"Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara pelaku mengajak berhubungan dengan korban di TKP pada saat keadaan kosong," ujarnya.
"Pelaku sempat mengancam kepada korban agar tidak melaporkan kejadian persetubuhan tersebut," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, baru-baru ini polisi juga berhasil mengamankan 4 pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Parahnya lagi, empat tersangka kasus pencabulan ini juga dilakukan oleh anak-anak.
Adapun korban asal Kecamatan Cilebar berinisial L (7) kini tengah menjalani pendampingan di rumah aman.
Sementara tiga pelaku yang masih di bawah umur A (6), B(8) dan C(11) dikembalikan pada orang tua.
Sementara satu tersangka W (18), kini ditangkap dan ditahan di Mapolres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk teman-teman sebaya korban.
Lantaran sejumlah saksi, korban, dan tersangka masih di bawah umur, penanganan kasus tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama.
Pasalnya saat melakukan tindak asusila, pelaku berinisial W saat itu masih berusia 17 tahun.
"Penanganan kasus ini harus dilakukan hati-hati dan memerlukan pendampingan dari psikolog dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), Dinas Sosial, dan Bapas (Balai Pemasyarakatan). Karena masih di bawah umur kami menggunakan Undang-Undang Peradilan Anak," ujar Slamet.
(*)