Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru keluar dari penjara, Muh Mas'udi Hidayatullah (24) kini harus berurusan lagi dengan polisi.
Polres Gresik kini telah menetapkan Muh Mas'udi Hidayatullah alias Dayat sebagai tersangka pembunuhan.
Padahal pria yang diketahui sebagai warga Dusun Grogol, Desa masangan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu baru saja keluar dari penjara.
Melalui program asimilasi, Dayat akhirnya diizinkan untuk menghirup udara bebas.
Namun, bak dendam kesumat, setelah bebas dari dinding penjara, mantan napi itu kembali berulah.
Melansir informasi dari TribunGresik.com pada Jumat (24/7/2020), Dayat dikabarkan telah membunuh ayah tirinya secara sadis.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, mengatakan tersangka kembali ditangkap polisi setelah dilaporkan masyarakat atas tewasnya H Asykuri (76).
Korban yang diketahui sebagai warga Desa Serah, Kecamatan Panceng itu dilaporkan tewas secara tidak wajar.
Lebih lanjut, Arif mengatakan bahwa korban tewas mengalami luka parah di bagian kepala.