Find Us On Social Media :

Bak Dendam Kesumat, Pria di Gresik yang Baru Keluar dari Penjara Melalui Program Asimilasi Malah Bantai Ayah Tirinya hingga Meregang Nyawa!

By Novia, Jumat, 24 Juli 2020 | 18:25 WIB

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto bersama jajaran Satreskrim berbincang barang bukti dan tersangka berhasil ditahan, Rabu (22/7/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Baru keluar dari penjara, Muh Mas'udi Hidayatullah (24) kini harus berurusan lagi dengan polisi.

Polres Gresik kini telah menetapkan Muh Mas'udi Hidayatullah alias Dayat sebagai tersangka pembunuhan.

Padahal pria yang diketahui sebagai warga Dusun Grogol, Desa masangan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu baru saja keluar dari penjara.

Melalui program asimilasi, Dayat akhirnya diizinkan untuk menghirup udara bebas.

Baca Juga: Dipertemukan dengan Rossa dalam Satu Panggung, Yoyo Padi Grogi Sampai Salah Tingkah Saat Diminta Kenang Masa Lalu Bersama Sang Mantan Istri: Kok Tangannya Mas Yoyo ke Kantong Terus Sih?

Namun, bak dendam kesumat, setelah bebas dari dinding penjara, mantan napi itu kembali berulah.

Melansir informasi dari TribunGresik.com pada Jumat (24/7/2020), Dayat dikabarkan telah membunuh ayah tirinya secara sadis.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, mengatakan tersangka kembali ditangkap polisi setelah dilaporkan masyarakat atas tewasnya H Asykuri (76).

Korban yang diketahui sebagai warga Desa Serah, Kecamatan Panceng itu dilaporkan tewas secara tidak wajar.

Baca Juga: Miliki Riwayat Pergi ke Jakarta dan Telah Menghadiri Rapat Paripurna di DPRD, Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo Positif Covid-19!

Lebih lanjut, Arif mengatakan bahwa korban tewas mengalami luka parah di bagian kepala.

Saat diamankan dan di introgasi, pelaku mengaku bahwa dirinya telah menganiaya ayah tirinya itu.

"Dia (tersangka) mengaku yang melakukan penganiayaan kepada korban. Dengan cara didorong menggunakan tangan kosong. Sampai korban jatuh dan mengalami luka di kepala," jelas Arief.

Baca Juga: Mengaku Berbohong Pada sang Ibunda Soal Johnny Depp Memukulnya, Amber Heard Ungkap Alasan: Ayahku Kejam Tapi Aku Mencintainya!

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, tersangka tega menganiaya ayah tirinya karena menduga ibunya telah ditelantarkan oleh korban.

"Tersangka ini menduga bahwa selama di dalam penjara, Ibunya ditelantarkan oleh korban. Akhirnya terjadi kesalahpahaman, sehingga tersangka mendorong dan penganiayaan kepada korban," imbuhnya.

Pihak kepolisian juga membenarkan bahwa tersangka baru keluar dari tahanan pada pertengahan Juli 2020 melalui program asimilasi.

"Sekarang melakukan kejahatan lagi. Tetap kita proses dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan" katanya.

Baca Juga: Menangis Ceritakan Kondisi Penyakitnya, Jessica Iskandar: Takut Kalau Misalnya Ga Bisa Lihat Anakku Besar

Atas perbuatannya, tersangka Dayat dikenakan Pasal 351 ayat 3, juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pembunuhan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com beberapa waktu silam, seorang anak bernama Samsul Arifin juga nekat melakukan tindak penganiayaan terhadap ayahnya.

Pria berusia 27 tahun itu, nekat melakukan tindak kekerasan terhadap ayahnya gara-gara tak diberi uang.

Baca Juga: Super Sibuk Urus Yayasan Terbarunya, Nia Ramadhani Mendapat Dukungan Penuh dari Sang Suami

Peristiwa penganiayaan ini dikabarkan terjadi di Gang Semangka, sekitar 50 meter dari rumah korban dan pelaku di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Pelaku saat itu hendak memperbaiki motornya dan meminta uang kepada sang ayah.

Namun korban bernama Heri tak memberinya karena tidak memiliki uang.

Akhirnya pelaku marah-marah dan melakukan tindak penganiayaan terhadap ayahnya hingga babak belur.

(*)