Find Us On Social Media :

Dipamerkan Yusuf Mansur dengan Bangga, Ikan Aligator yang Bisa Bikin Pemiliknya Didenda Rp1,5 Miliar Ternyata Dikenal Sebagai 'Perusak Ekosistem', Kok Bisa?

By Intisari Online, Jumat, 24 Juli 2020 | 19:09 WIB

Unggahan Uztad Yusuf Mansur

Grid.ID - Baru-baru ini sebuah postingan yang diunggah Ustaz Yusuf Mansur menjadi perbincangan warganet.

Ustaz Yusuf Mansur mengunggah sebuah foto seekor ikan yang tengah dipegang seorang pemuda.

"Ikan Aligator di kolam pohon jamblang di DQ Ketapang Tangerang. Dari kecil nih... Punya santri... Met shalawat ya. Met sedekah..," tulisnya dalam keterangan foto.

Unggahan ini kemudian mendapatkan respons. Salah satunya mengingatkan bahwa ikan aligator merupakan ikan langka yang tidak boleh dipelihara karena ada larangannya dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

Baca Juga: Sering Dijadikan Lauk, Ikan Air Tawar ini Simpan Zat Berbahaya yang Berpotensi Sebabkan Kanker

Disebutkan bahwa larangan ini karena ikan termasuk jenis yang berbahaya dan bersifat invasif serta merusak ekosistem alami.

Benarkah demikian dan apa itu ikan aligator?

Larangan memelihara ikan aligator

Melansir situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, ikan aligator merupakan ikan yang habitat asalnya berasal dari Sungai Amazon Amerika Serikat.

Ikan ini dilarang di Indonesia karena dinilai akan membahayakan ekosistem.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>