Baca Juga: Kisah Cinta Segitiga, Ada Wanita Lain yang Menginginkan Yodi Editor Metro TV
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti, polisi berhasil mengamankan Sumadiyono pada Rabu (22/7/2020) siang.
Di hadapan pihak berwajib, Sumadiyono mengaku emosi dan khilaf telah menganiaya korban.
Meskipun demikian, Sumadiyono kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku kini terancam dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Melansir dari Kompas.com, pihak keluarga mulanya tak ingin melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
Namun karena melihat anaknya kesakitan dan mengalami cidera parah, akhirnya pihak keluarga membuat laporan pada pihak berwajib.
Setelah melaporkan kejadian tersebut pada polisi, akhirnya pelaku langsung diamankan.
"Keluarga korban membuat laporan dan sekitar jam 10 pelaku kita amankan," ujar Iptu Tito Satria Pradana.
(*)