Kemenag juga menyatakan, masyarakat dapat melaksanakan sholat Idul Adha dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.
"Menurut Menag, sholat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas daerah," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi melalui keterangan resmi kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Pernyataan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020.
Dalam surat edaran tersebut, Menteri Agama RI Fachrul Razi memberlakukan sejumlah protokol atau aturan yang harus ditaati selama pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusiannya selama masa pandemi ini.
"Pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat," lanjut Zainut.
Pelaksanaan shalat Idul Adha 2020 pun bisa dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan dengan memperhatikan protokol keamanan sebagai berikut:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi di area tempat pelaksanaan;
3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;