Find Us On Social Media :

Tikam Secara Brutal Imam Masjid di Pekanbaru, Pelaku Emosi karena Saran yang Diberikan Membuatnya Kecewa dan Stres, Korban Penusukan: Dia Konsultasi Sama Saya Seputar Agama

By Novia, Sabtu, 25 Juli 2020 | 14:55 WIB

Tikam Secara Brutal Imam Masjid di Pekanbaru, Pelaku Emosi karena Saran yang Diberikan Membuatnya Kecewa dan Stres, Korban Penusukan: Dia Konsultasi Sama Saya Seputar Agama

Baca Juga: Kepergok Kumpul Bareng dengan Para Penyanyi Indonesia di Rumah Yuni Shara, Iis Dahlia Langsung Jadi Sorotan: Aduh Mama Mertua Cantik Banget!

''Waktu mau takbir rakaat pertama, dia ada di dalam ruang tunggu seperti mau menemui saya, tapi tak jadi," imbuhnya.

Hingga akhirnya, saat tengah melakukan dzikir dan berdoa, ustaz di Masjid Al Falah Darul Muttaqin itu mendapatkan serangan.

Meskipun sudah tertikam, Yazid akhirnya berhasil menangkis pelaku hingga terbalik ke belakang.

Baca Juga: Tak Terima Diolok-olok dan Ditirukan Suaranya, Pria Dewasa Langsung Hajar Anak 7 Tahun Hingga Mengalami Pendarahan Otak dan Patah Tulang

"Saya berusaha menendang pelaku saat mau menusukkan pisaunya," jelasnya.

Setelah diamankan warga, pelaku kini telah diserahkan dan diamankan oleh pihak Kapolresta Pekanbaru.

Setelah diperiksa, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, pelaku mengaku kecewa dan stres setelah berkonsultasi dengan korban.

Baca Juga: Jenazah Editor Metro TV yang Ditemukan Tewas di Tol JORR Positif Mengandung Amfetamin

"Menurut pelaku, dia pernah konsultasi dengan korban, tapi katanya tidak memuaskan. Itu keterangan yang kita dapat," sebut Nandang.

Kendati demikian, polisi mengaku masih terus melakukan penelusuran kasus.

"Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi serta bukti dan petunjuk lain," pungkas Nandang.

Baca Juga: Gerak-geriknya Bikin Keluarga Yodi Prabowo Curiga, Suci Fitri Malah Masuk Kamar Pacarnya Sambil Buka-buka Barang Ini Saat Editor Metro TV Disemayamkan

Lebih lanjut melansir dari Surya.co.id, dalam kasus ini pelaku terancam hukuman pidana Pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 351 KUHP.

(*)