Sementara dua korban yang merupakan anak di bawah umur masih dalam penanganan.
Sebelumnya, Komarudin membongkar sindikat prostitusi online ini dari sebuah laporan.
Saat itu salah satu orang tua korban disebutkan khawatir lantaran anaknya tak pulang-pulang.
"Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi online, akhirnya ketemu," ungkap Komarudin.
Dari penyelidikan tersebut, akhirnya pihak berwajib mengamankan lima tersangka yang terdiri dari pengguna jasa dan empat muncikari.
Atas kejadian ini tersangka yang melakukan hubungan badan dengan korban terancam pasal 81 Ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.
"Sementara pelaku yang melakukan eksploitasi seksual yang menjajakan, menawarkan, kami jerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta," pungkas Komarudin.
Melansir informasi lebih lanjut dari TribunPontianak.co.id, sindikat prostitusi online ini telah menelan tiga korban.
Di mana salah satu dari korban tersebut dikabarkan hamil.
Kombes Komarudin mengungkapkan, pelaku sengaja menggunakan anak di bawah umur karena memanfaatkan keluguan dan kepolosan sang bocah.
(*)