Find Us On Social Media :

Manfaatkan Kepolosan Anak di Bawah Umur, Muncikari di Pontianak Pacari Korban dan Jual sang Bocah Pada Pria Hidung Belang!

By Novia, Sabtu, 25 Juli 2020 | 17:40 WIB

Penanganan kasus prostitusi anak di bawah umur, di Polresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (24/7/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Modus baru tindak pelecehan seksual dan penjualan anak di bawah umur akhirnya terbongkar.

Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, baru-baru ini telah berhasil membongkar sindikat prostitusi online yang menyeret anak-anak. 

Melansir informasi dari Kompas.com pada Sabtu (25/7/2020), Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menjelaskan modus baru ini dilancarkan tersangka dengan cara berpacaran.

Baca Juga: Tikam Secara Brutal Imam Masjid di Pekanbaru, Pelaku Emosi karena Saran yang Diberikan Membuatnya Kecewa dan Stres, Korban Penusukan: Dia Konsultasi Sama Saya Seputar Agama

Ya, pelaku dikabarkan memacari korban sebelum menjual dan menawarkannya pada pria hidung belang.

Setelah sukses memacari anak di bawah umur, sang muncikari akhirnya menawarkan sang bocah melalui aplikasi MiChat.

"Mereka adalah sindikat. Modusnya berpacaran, lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang," jelasnya.

Baca Juga: Tak Terima Diolok-olok dan Ditirukan Suaranya, Pria Dewasa Langsung Hajar Anak 7 Tahun Hingga Mengalami Pendarahan Otak dan Patah Tulang

Lebih lanjut, komplotan muncikari ini rupanya telah mempersiapkan segala kebutuhan setelah mendapatkan target dan berhasil menawarkannya.

Setelah ada respons dari kedua belah pihak, calon konsumen datang ke hotel dan melakukan aktivitas seksual.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap mereka menjual korban seharga Rp 300.000 sampai Rp 1 juta," ungkap Komarudin.

Baca Juga: Bikin Terenyuh! Pasangan Suami Istri di Cianjur, Berjuang Biayai Persalinan Anak Pertamanya dengan Uang Koin Rp 1000 yang Dikumpulkan Selama 9 Bulan!

Dalam perkara tersebut, sebanyak empat orang muncikari dan seorang pengguna jasanya ditangkap.

Sementara dua korban yang merupakan anak di bawah umur masih dalam penanganan.

Sebelumnya, Komarudin membongkar sindikat prostitusi online ini dari sebuah laporan.

Baca Juga: Rugi Hingga Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Kerbau Menangis Histeris Mengetahui 9 Hewan Ternak yang Hendak Dijual Sebagai Binatang Kurban Malah Dibantai oleh Komplotan Pencuri!

Saat itu salah satu orang tua korban disebutkan khawatir lantaran anaknya tak pulang-pulang.

"Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi online, akhirnya ketemu," ungkap Komarudin.

Dari penyelidikan tersebut, akhirnya pihak berwajib mengamankan lima tersangka yang terdiri dari pengguna jasa dan empat muncikari.

Baca Juga: Nekat Tak Pakai Celana Dalam Sejak dari Rumah, Tukang Pijat Panggilan di Surabaya Ternyata Sudah Memiliki Niat Melakukan Tindak Pelecehan Terhadap Pelanggan, Korban Bahkan sedang Ditunggui Suami

Atas kejadian ini tersangka yang melakukan hubungan badan dengan korban terancam pasal 81 Ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

"Sementara pelaku yang melakukan eksploitasi seksual yang menjajakan, menawarkan, kami jerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta," pungkas Komarudin.

Melansir informasi lebih lanjut dari TribunPontianak.co.id, sindikat prostitusi online ini telah menelan tiga korban.

Baca Juga: Bak Dendam Kesumat, Pria di Gresik yang Baru Keluar dari Penjara Melalui Program Asimilasi Malah Bantai Ayah Tirinya hingga Meregang Nyawa!

Di mana salah satu dari korban tersebut dikabarkan hamil.

Kombes Komarudin mengungkapkan, pelaku sengaja menggunakan anak di bawah umur karena memanfaatkan keluguan dan kepolosan sang bocah.

(*)