Ketua RW 04 Adi Mulyadi yang ikut mendampingi saat Abdul dicokok jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur membenarkan pernyataan Narti dan Deby.
Merujuk keterangan warga yang kerap menyaksikan RPP dianiaya, sebelum menikahi Rohmah Abdul tak pernah menganiaya RPP.
"Jadi ayahnya dihasut sama istri sirinya untuk menganiaya korban. Cuman karena tetangga enggak pernah laporan jadi baru ketahuan sekarang ini perbuatannya," ujar Adi.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan, Abdul sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya tadi malam langsung mengamankan Abdul agar kejadian penganiayaan tak terulang lagi.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi malam langsung kita ambil langkah mengamankan pelaku supaya tidak terjadi berulang," katanya di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020), dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com.
Arie lalu menjelaskan kronologi sebenarnya dari penganiayaan itu.
Dia mengatakan, awalnya RPP disuruh oleh ibu tirinya untuk menjemur pakaian di sekitar rumah mereka, namun tempat jemuran saat itu penuh.
RPP pun disarankan oleh tantenya agar pakaian tersebut digantung di hanger.
Setelah itu, ibu tirinya justru marah karena menganggap apa yang dilakukan RPP tak sesuai perintah awal.