Kanit Reskrim Polsek Gamping, Iptu Tito Satria Pradana, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika korban bermain dengan dua orang teman sebayanya, yakni RA (8) dan FA (7) pada 11 Juli 2020 lalu.
Sumadiyono mengaku tersinggung akibat suaranya ditirukan bocah-bocah tersebut hingga akhirnya naik pitam.
Merasa geram, akhirnya Sumadiyono melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.
Tak seberuntung FA dan RA yang berhasil kabur, AB akhirnya dibenturkan ke tembok dan kakinya diinjak hingga cedera otak dan mengalami patah tulang.
(*)