Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Pertengkaran saudara antara kakak dan adik di Banjar Dinas Asak Kangin, Desa Pertima, Kabupaten Karangasem, Bali, berujung tragis.
Akibat perseteruan tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan seorang kakak berinisial IPSM (74).
Melansir dari Kompas.com pada Sabtu (25/7/2020), kejadian nahas ini bermula dari saling ejek dan olok-olokan antara kakak dan adik.
Merasa tersinggung dan kesal, pelaku akhirnya mengaku dendam dengan ulah sang adik.
"Pelaku merasa diolok-olok oleh adik akhirnya menjadi emosi dan timbul dendam," jelas Kapolsek Karangasem Kompol Ketut Suartika.
Menurut informasi yang dihimpun Suartika, kejadian berlangsung pada Jumat (24//7/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.
Saat itu, korban IKS (70) tengah bercengkrama dengan adiknya IGM (57).
Mulanya percakapan terjadi di teras antara IKS dan IGM berlangsung terlihat hangat dan santai.
Namun tanpa diduga, pelaku yang tak lain kakak kandungnya itu, datang dan langsung memukul IGM dengan sebatang kayu.
IGM sempat diselamatkan dan berhasil dibawa menjauh dari lokasi kejadian.
Namun sayang, adik pelaku berinisial IKS (70) tetap berada di lokasi kejadian.
Akhirnya IKS dan kakak kandungnya itu terlibat perkelahian hebat dan pelaku nekat menusukan sebuah keris kecil padanya.
Korban pun tertusuk tepat di bagian dada kananya dan telapak tangannya akibat melakukan perlawanan.
Atas kejadian tersebut, IKS kini meregang nyawa secara tragis di tangan kakak kandungnya sendiri.
Akibat tindak kriminal dan penganiayaan tersebut, pelaku langsung diamankan dan ditangkap oleh pihak berwajib.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu melansir dari Tribun Jogja, kasus penganiayaan akibat diolok-olok juga terjadi di Gamping, Sleman, Yogyakarta baru-baru ini.
Seorang pria dewasa bernama Sumadiyono nekat membenturkan kepala dan memukul bocah di bawah umur hingga cedera parah.
Kanit Reskrim Polsek Gamping, Iptu Tito Satria Pradana, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika korban bermain dengan dua orang teman sebayanya, yakni RA (8) dan FA (7) pada 11 Juli 2020 lalu.
Sumadiyono mengaku tersinggung akibat suaranya ditirukan bocah-bocah tersebut hingga akhirnya naik pitam.
Merasa geram, akhirnya Sumadiyono melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.
Tak seberuntung FA dan RA yang berhasil kabur, AB akhirnya dibenturkan ke tembok dan kakinya diinjak hingga cedera otak dan mengalami patah tulang.
(*)