"Aksinya dilakukan saat semua orang tidak ada di rumah. Perbuatannya di antaranya dilakukan pada hari Minggu, tanggal 17 Mei 2020 sekitar pukul 07.00 WIB," ujar Rudy.
Atas perbuatannya, EN kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu melansir dari Tribun Pontianak, kasus pelecehan anak di bawah umur juga tengah terjadi di Kalimantan Barat.
Baru-baru ini Polresta Pontianak Kota, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) telah membongkar kasus dugaan prostitusi online melibatkan anak bawah umur.
Pelecehan yang melibatkan anak di bawah umur ini disebutkan menjadi motif tindakan prostitusi online jenis baru.
Pasalnya mucikari yang menjual anak di bawah umur ini memanfaatkan kepolosan korban sebelum menyerahkannya pada pria hidung belang.
Menurut Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, modus baru ini dilancarkan tersangka dengan memacari korban sebelum dijual.
Setelah sukses memacari anak di bawah umur, sang mucikari akhirnya menawarkan sang bocah melalui aplikasi MiChat.
“Mereka adalah sindikat. Modusnya berpacaran, lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang,” jelasnya.
(*)