Find Us On Social Media :

77 Anak di Bawah Umur Terlibat Sindikat Prostitusi Online, Ada yang Dikabarkan Hamil hingga Derita HIV dan Sipilis

By Novia, Minggu, 26 Juli 2020 | 16:15 WIB

Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin memberikan keterangan pers terkait beberapa kasus prostitusi anak di bawah umur.

Atas terbongkarnya kasus ini, Devi berharap pemerintah bisa ikut berperan untuk menanggulangi kasus secara intensif.

Baca Juga: Gegara Tahi Ayam, Dua Warga di Kabupaten Ponorogo Bersitegang sampai Bawa Permasalahan ke Pengadilan!

Sebab, dengan adanya kasus prostitusi ini telah menambah daftar hitam yang tercatat oleh Polresta Pontianak.

"Ini sebagai tolok ukur mengkaji ulang berbagai kebijakan terkait Kota Layak Anak untuk memperbaiki status dan peringkatnya," sebut Devi.

"Peringatan HAN kali ini juga harus dijadikan sebagai momentumnya semua orangtua dan keluarga untuk menjadikan rumah masing-masing sebagai tempat paling aman dan nyaman untuk anak."

Baca Juga: Bak Miliki Firasat Buruk, Anak Mbah Selo Sempat Melarang Bapaknya Pergi, Namun Korban Nekat Ingin Mengambil Cangkul di Kebun hingga Berakhir Tragis

"Sehingga anak-anak tidak berada di luar rumah dan terlibat berbagai kasus kriminal," pungkasnya.

Sebelumnya melansir informasi dari Kompas.com, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin telah melakukan pengusutan kasus ini dari laporan orang tua korban.

Kombes Pol Komarudin mengaku menemukan sindikat prostitusi online ini saat orang tua korban melaporkan anak gadisnya yang tak kunjung pulang ke rumah.

Baca Juga: Manfaatkan Kepolosan Anak di Bawah Umur, Muncikari di Pontianak Pacari Korban dan Jual sang Bocah Pada Pria Hidung Belang!

Namun, setelah di usut lebih lanjut, rupanya sang bocah telah dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap mereka menjual korban seharga Rp 300.000 sampai Rp 1 juta," ungkap Komarudin.

Atas laporan tersebut, kini pihak berwajib telah mengamankan lima tersangka yang terdiri dari pengguna jasa dan empat muncikari.

Baca Juga: Bukan Covid-19, Ini Penyebab Penumpang Bus Jurusan Bekasi Mengalami Batuk Tiada Henti hingga Meninggal Dunia dan Bikin Panik Seluruh Penumpang

Atas kejadian ini tersangka yang melakukan hubungan badan dengan korban terancam pasal 81 Ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

"Sementara pelaku yang melakukan eksploitasi seksual yang menjajakan, menawarkan, kami jerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta," pungkas Komarudin.

(*)