Atas terbongkarnya kasus ini, Devi berharap pemerintah bisa ikut berperan untuk menanggulangi kasus secara intensif.
Sebab, dengan adanya kasus prostitusi ini telah menambah daftar hitam yang tercatat oleh Polresta Pontianak.
"Ini sebagai tolok ukur mengkaji ulang berbagai kebijakan terkait Kota Layak Anak untuk memperbaiki status dan peringkatnya," sebut Devi.
"Peringatan HAN kali ini juga harus dijadikan sebagai momentumnya semua orangtua dan keluarga untuk menjadikan rumah masing-masing sebagai tempat paling aman dan nyaman untuk anak."
"Sehingga anak-anak tidak berada di luar rumah dan terlibat berbagai kasus kriminal," pungkasnya.
Sebelumnya melansir informasi dari Kompas.com, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin telah melakukan pengusutan kasus ini dari laporan orang tua korban.
Kombes Pol Komarudin mengaku menemukan sindikat prostitusi online ini saat orang tua korban melaporkan anak gadisnya yang tak kunjung pulang ke rumah.
Namun, setelah di usut lebih lanjut, rupanya sang bocah telah dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap mereka menjual korban seharga Rp 300.000 sampai Rp 1 juta," ungkap Komarudin.
Atas laporan tersebut, kini pihak berwajib telah mengamankan lima tersangka yang terdiri dari pengguna jasa dan empat muncikari.
Atas kejadian ini tersangka yang melakukan hubungan badan dengan korban terancam pasal 81 Ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.
"Sementara pelaku yang melakukan eksploitasi seksual yang menjajakan, menawarkan, kami jerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta," pungkas Komarudin.
(*)