Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Fakta mengejutkan terkait pelecehan anak di bawah umur kembali terjadi.
Baru-baru ini, Kapolresta Pontianak menguak sindikat prostitusi online yang melibatkan puluhan anak di bawah umur.
Sejauh ini Kapolresta bersama Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara, Devi Tiomana mendapatkan data yang cukup mengejutkan.
Sebanyak 77 anak di bawah umur terlibat dalam sindikat prostitusi online tersebut.
Mengejutkannya lagi, dua anak dari data yang diperoleh masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Sementara itu, mayoritas korban merupakan anak yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), yakni sebanyak 61 orang.
Baca Juga: Seorang Wartawan Video Call dengan Eks Capres, Mendadak Istrinya Lewat Sambil Telanjang
Selebihnya, 14 anak sisanya duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Melansir informasi dari TribunPontianak.com pada Minggu (26/7/2020), di antara anak-anak tersebut ada yang telah hamil serta mengidap penyakit HIV dan sipilis.
Menurut informasi yang disampaikan Devi Tiomana, sindikat prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur itu tercatat sejak Januari 2020 lalu.
Menurut penyampaian Devi, para pelaku atau germo dalam sindikat tersebut telah menjebak anak-anak dengan modus pacaran.
Setelah sukses memacari dan memanfaatkan keluguan sang bocah, para germo akhirnya menjual korban pada pria hidung belang.
Pelaku juga memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menawarkan para bocah-bocah yang masih polos itu.
Tak hanya menjual, keprihatinan dalam kasus ini ditambah lagi para pelaku juga menjadikan bocah-bocah tersebut sebagai pemuas syahwatnya.
"Hal yang membuat kita prihatin, pelaku yang menjerat korbannya untuk disajikan pada pria hidung belang ini juga masih belia dan berstatus pelajar," ungkap Devi.
"Tidak hanya sebatas menjual, korbannya juga harus menjadi pemuas syahwat para pelaku," imbuhnya.
Dari bisnis esek-esek ini, para pelaku dapat mengumpulkan berbagai pundi-pundi rupiah yang cukup fantastis.
Tak tanggung-tanggung, satu korban disebutkan dapat menghasilkan Rp 3 juta perhari.
Menurut Devi, jaringan prostitusi yang terungkap ini belum sepenuhnya.
"Jaringan yang terbongkar kali ini baru sebagian dari jaringan prostitusi pelajar Kota Pontianak," tutur Devi.
"Masih banyak lagi jaringan lain dan melibatkan pelajar di sebagian besar SMP Negeri di kota ini," ungkapnya.
Atas terbongkarnya kasus ini, Devi berharap pemerintah bisa ikut berperan untuk menanggulangi kasus secara intensif.
Sebab, dengan adanya kasus prostitusi ini telah menambah daftar hitam yang tercatat oleh Polresta Pontianak.
"Ini sebagai tolok ukur mengkaji ulang berbagai kebijakan terkait Kota Layak Anak untuk memperbaiki status dan peringkatnya," sebut Devi.
"Peringatan HAN kali ini juga harus dijadikan sebagai momentumnya semua orangtua dan keluarga untuk menjadikan rumah masing-masing sebagai tempat paling aman dan nyaman untuk anak."
"Sehingga anak-anak tidak berada di luar rumah dan terlibat berbagai kasus kriminal," pungkasnya.
Sebelumnya melansir informasi dari Kompas.com, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin telah melakukan pengusutan kasus ini dari laporan orang tua korban.
Kombes Pol Komarudin mengaku menemukan sindikat prostitusi online ini saat orang tua korban melaporkan anak gadisnya yang tak kunjung pulang ke rumah.
Namun, setelah di usut lebih lanjut, rupanya sang bocah telah dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap mereka menjual korban seharga Rp 300.000 sampai Rp 1 juta," ungkap Komarudin.
Atas laporan tersebut, kini pihak berwajib telah mengamankan lima tersangka yang terdiri dari pengguna jasa dan empat muncikari.
Atas kejadian ini tersangka yang melakukan hubungan badan dengan korban terancam pasal 81 Ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.
"Sementara pelaku yang melakukan eksploitasi seksual yang menjajakan, menawarkan, kami jerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta," pungkas Komarudin.
(*)