Find Us On Social Media :

Cekik dan Bungkus Bayi Menggunakan Kresek Lalu Ditingalkan Begitu Saja dalam Tumpukan Baju, Remaja 16 Tahun di Trenggalek Diamankan Polisi

By Novia, Senin, 27 Juli 2020 | 10:23 WIB

Cekik dan Bungkus Bayi Menggunakan Kresek Lalu Ditingalkan Begitu Saja dalam Tumpukan Baju, Remaja 16 Tahun di Trenggalek Diamankan Polisi

Baca Juga: Buang Jasad Anak Tirinya ke Kali Setelah Disiksa Secara Keji, Pria Ini Kembali Ancam Istrinya hingga Tak Berani Pulang dan Stres!

Rupanya plastik tersebut berisi sebuah mayat bayi yang sudah membusuk dan mengeluarkan bau tak sedap.

Menurut keterangan Mbah Slamet, cucunya A sudah tidak pulang ke rumahnya sejak satu bulan lalu.

A disebutkan tinggal di rumah neneknya yang lain, yang tak jauh dari kediaman Mbah Slamet.

Baca Juga: Hilang Saat Asyik Main di Pos Ronda, Bocah di Makassar Ternyata Diculik Tetangga dan Ditukarkan dengan Tabung Gas

Menurut kesaksian Mbah Slamet, ia tak tahu jika cucunya sempat hamil dan telah melahirkan.

Namun, ia mengakui pernah menyaksikan perut cucunya terlihat membesar.

Setelah diusut oleh Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti, A diduga kuat merupakan ibu dari mayat bayi tersebut.

Baca Juga: Tak Gentar Penuhi Nafkah Keluarga Meskipun Dagangannya Sepi di Tengah Pandemi, Pengakuan Kakek 88 Tahun Asal Solo Ini Bikin Terenyuh

Sementara itu polisi telah mengamankan cucu Mbah Slamet untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.

Melansir informasi lebih lanjut dari Serambinews.com, rupanya bayi tak berdosa itu sempat dianiaya sebelum dimasukkan ke dalam kantong plastik.

"Hasil pemeriksaan, sebelum meninggal (bayi) dicekik sama si ibunya," ungkap Iptu Bima Sakti.

Baca Juga: Dua Pria di Pontianak Terlibat Cekcok hingga Terjadi Pertumpahan Darah Gegara Pergoki sang Kekasih Berduaan dengan Pria Lain di dalam Kamar Kost

Akibat perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(*)