Rupanya plastik tersebut berisi sebuah mayat bayi yang sudah membusuk dan mengeluarkan bau tak sedap.
Menurut keterangan Mbah Slamet, cucunya A sudah tidak pulang ke rumahnya sejak satu bulan lalu.
A disebutkan tinggal di rumah neneknya yang lain, yang tak jauh dari kediaman Mbah Slamet.
Menurut kesaksian Mbah Slamet, ia tak tahu jika cucunya sempat hamil dan telah melahirkan.
Namun, ia mengakui pernah menyaksikan perut cucunya terlihat membesar.
Setelah diusut oleh Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti, A diduga kuat merupakan ibu dari mayat bayi tersebut.
Sementara itu polisi telah mengamankan cucu Mbah Slamet untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.
Melansir informasi lebih lanjut dari Serambinews.com, rupanya bayi tak berdosa itu sempat dianiaya sebelum dimasukkan ke dalam kantong plastik.
"Hasil pemeriksaan, sebelum meninggal (bayi) dicekik sama si ibunya," ungkap Iptu Bima Sakti.
Akibat perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(*)