Find Us On Social Media :

Lebih Layak Disebut Bocah Ingusan, Namun Anak Berusia 14 Tahun Ini Sudah Jadi Otak Sekaligus Dalang di Balik Aksi Pembegalan di Bandara Soekarno-Hatta!

By Novia, Senin, 27 Juli 2020 | 14:48 WIB

Lebih Layak Disebut Bocah Ingusan, Namun Anak Berusia 14 Tahun Ini Sudah Jadi Otak Sekaligus Dalang di Balik Aksi Pembegalan di Bandara Soekarno-Hatta!

Baca Juga: Menggelar Lamaran Tanpa Didampingi Ayah, Indra Priawan: Sedih Tapi Fakta yang Harus Diterima

Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pidana pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Adi.

Sementara pelaku yang masih di bawah umur akan diberikan hukuman yang berbeda.

Baca Juga: Beri Gelang Bertabur Berlian Super Mahal di Hari Ulang Tahun Ibunya, Deddy Corbuzier Malah Kena Semprot : Nanti Dirampok!

"Pelaku yang berusia 14 tahun dan dalam hukum masih di bawah umur kita perlakukan secara khusus," ujarnya.

"Dari sini kita harus mengambil hikmahnya, perhatian orangtua sangat menentukan kepada anak supaya tidak terjerumus," pungkasnya.

Sementara itu melansir informasi serupa dari Tribunnews.com, seorang anak di bawah umur juga terlibat kasus kriminal pembobolan ATM.

Baca Juga: Baru Sebulan Menjanda Langsung Move On ke Wijaya Saputra, Gisella Anastasia Sedih Tak Mampu Wujudkan Keinginan Gempi Usai Pisah dari Gading Marten: Sebagai Ibu Dengar Anak Ngomong Begitu Hancur Sekali Hati Aku

Bocah berusia 14 berinisial AA di Maulafa, Kota Kupang ini akhirnya diamankan polisi setelah ketahuan menggelapkan uang Rp 27,3 juta.

AA diketahui telah berhasil membobol rekening milik Margaretha P (60) warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Aksi kriminal yang dilakukan sang bocah diketahui terjadi saat pelaku tinggal di rumah korban.

Baca Juga: Hilang Saat Asyik Main di Pos Ronda, Bocah di Makassar Ternyata Diculik Tetangga dan Ditukarkan dengan Tabung Gas

Saat di sana, AA beraksi dengan mencuri kartu ATM Bank NTT milik Margaretha.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi akhirnya mengamankan sang bocah.

Atas perbuatannya kini sang bocah dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.

(*)