Awalnya kasus ini ditangani polrestabes Bandung, akan tetapi pihak terlapor meminta untuk digelar mabes.
"Dalam hal ini terlapor kuasa hukumnya yang mengajukan ini dan harus ada syaratnya perkara ini harus diketahui oleh masyarakat."
"Ke depannya mengenai hasil ini, minta doanya saja semoga semua bisa selesai sesuai dengan harapan," tutup Lukman Azhari.
Diketahui, Medina melaporkan Irwansyah dan Fitra Olid ke polisi dengan tuduhan penggelapan dana sebesar Rp.1,9 PT Bandung Berkah Bersama yang menaungi Bandung Makuta.
Bella hadir sebab dirinya pemegang saham tertinggi di PT Bandung Berkah Bersama yang didirikannya bersama Irwansyah.
Sebagai pemegang saham, Bella mengaku tak tahu menahu soal aliran uang dari Bandung Makuta ke perusahaan Jannah Corp milik Irwansyah.
(*)