Satu Kabar Baik, di Hari Raya Idul Adha Masyarakat Bebas Mudik Tanpa Surat dan Chek Point dari Polisi
Grid.ID - Untuk menekan penyebaran wabah corona, beberapa waktu lalu pemerintah memberikan larangan mudik saat Hari Raya Idulfitri.
Kini situasinya berbeda karena pemerintah sudah resmi mencabut larangan mudik.
Artinya, Hari Raya Idul Adha 1441 H yang tinggal hitungan hari bisa dijadikan momen mudik.
Seperti diketahui, lebaran haji 2020 akan jatuh pada tanggal 31 Juli besok.
Meski di tengah pandemi Covid-19, tak ada larangan mudik untuk warga laiknya Idul Fitri beberapa waktu lalu.
Berselang dua bulan, kondisi sudah berbeda.
Masyarakat sudah diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa gangguan berarti.
Kabag Ops Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan, mengatakan, meski tidak ada larangan melakukan perjalanan, pengawasan ketat tetap bakal diterapkan di sejumlah titik.
“Bagi masyarakat yang ingin mudik sebenarnya tidak ada larangan."
Tapi ada syaratnya lo, lihat di sini!