Melalui jasa CA pula, F dikabarkan telah mendapatkan pelanggan sebanyak tiga kali.
Pada transaksi pertama dan kedua, F menerima uang sebesar Rp 500 ribu, sedangkan yang terakhir, ia menerima Rp 600 ribu.
Dari tiga pelanggan tersebut, CA selaku germo mendapatkan bagian Rp 100 ribu dalam sekali transaksi.
Sementara untuk transaksi kedua dan ketiga, CA menerima Rp 200 ribu.
Kepada polisi sang germo mengaku hanya membantu F yang saat itu tengah membutuhkan uang.
"Niat saya membantu karena dia sedang butuh uang," jelas CA di Mapolres Jombang.
Akibat perbuatannya, CA kini dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan satu tahun empat bulan.
Melansir informasi serupa dari TribunPontianak.com, baru-baru ini, Kapolresta Pontianak juga berhasil menguak sindikat prostitusi online yang melibatkan puluhan anak di bawah umur.
Sebanyak 77 anak di bawah umur dikabarkan telah terlibat dalam sindikat prostitusi online tersebut
Mengejutkannya lagi, dua anak dari data yang diperoleh masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Sementara itu, mayoritas korban merupakan anak yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), yakni sebanyak 61 orang.
Selebihnya, 14 anak sisanya duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Bahkan, di antara anak-anak tersebut ada yang telah hamil serta mengidap penyakit HIV dan sipilis.
Menurut informasi yang disampaikan Devi Tiomana selaku Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara, sindikat prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur itu tercatat sejak Januari 2020 lalu.
(*)