Find Us On Social Media :

Dapat Bagian Rp 100 Ribu Sekali Transaksi, Muncikari Asal Jombang Ini Akhirnya Diciduk Polisi Saat Tengah Beraksi!

By Novia, Selasa, 28 Juli 2020 | 12:10 WIB

Sosok CA (32), laki-laki yang didiuga menjadi pelaku bisnis prostitusi online, saat berada di depan Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Jombang, Jawa Timur, Senin (27/7/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Baru-baru ini bisnis prostitusi online di Jombang, Jawa Timur akhirnya terungkap.

Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang muncikari yang diduga melakukan praktik prostitusi online.

Pemuda berinisial CA (32) diciduk polisi lantaran membuka bisnis esek-esek melalui aplikasi pesan instan, MiChat.

Baca Juga: Saksikan Suaminya Diterkam Buaya dengan Mata Telanjang, Istri dan Anak Teriak Histeris Meminta Pertolongan Warga Sekitar!

Melansir dari Kompas.com pada Senin (27/7/2020), pemuda asal Kecamatan Diwek, Jombang, itu ditangkap pada Jumat (23/7/2020) lalu.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, pengungkapan bisnis esek-esek ini bermula dari diamankanya pasangan yang menyewa kamar di bekas lokalisasi Tunggorono.

Ya, saat anak buah CA tengah menyewa kamar, akhirnya bisnis yang dijalankan sang germo terbongkar.

Baca Juga: Tewas Secara Misterius, Pria dan Wanita Ini Ditemukan Terkapar Tanpa Sehelai Kain di dalam Mobil Saat Sandar di Kapal KMP Nusa Putera!

"Awalnya kami mengamankan pasangan bukan suami istri di eks lokalisasi Tunggorono. Dari situ kemudian terungkap kalau ada peran CA," terang Retno di Mapolres Jombang.

Kepada polisi, akhirnya CA mengaku memiliki hubungan dengan perempuan dan laki-laki yang berhasil diamankan sebelumnya.

CA menjelaskan bahwa laki-laki yang diamankan itu merupakan orang yang hendak menggunakan jasa F (20).

Baca Juga: Jadi Tontonan Warga hingga Bikin Heboh, Muda-Mudi yang Dimabuk Asmara Ini Lakukan Hubungan Intim Disaksikan Masyarakat Gegara Lupa Tutup Gorden!

Kepada CA, pria tersebut telah memesan F melalui aplikasi MiChat.

Melalui jasa CA pula, F dikabarkan telah mendapatkan pelanggan sebanyak tiga kali.

Pada transaksi pertama dan kedua, F menerima uang sebesar Rp 500 ribu, sedangkan yang terakhir, ia menerima Rp 600 ribu.

Baca Juga: Viral Video Bocah Ingusan Suruh Temannya Cium Kaki 10 Kali Sambil Jongkok, Korban yang Dibully Malah Bikin Klarifikasi, Netizen Cium Kejanggalan: Kaya Dipaksa Gak Sih?

Dari tiga pelanggan tersebut, CA selaku germo mendapatkan bagian Rp 100 ribu dalam sekali transaksi.

Sementara untuk transaksi kedua dan ketiga, CA menerima Rp 200 ribu.

Kepada polisi sang germo mengaku hanya membantu F yang saat itu tengah membutuhkan uang.

Baca Juga: Tragis, Pesawat yang Ditumpangi Jatuh di Halaman Belakang Rumah Orang, Pilot dan Anaknya yang Masih 9 Bulan Tewas Seketika

"Niat saya membantu karena dia sedang butuh uang," jelas CA di Mapolres Jombang.

Akibat perbuatannya, CA kini dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan satu tahun empat bulan.

Melansir informasi serupa dari TribunPontianak.com, baru-baru ini, Kapolresta Pontianak juga berhasil menguak sindikat prostitusi online yang melibatkan puluhan anak di bawah umur.

Baca Juga: Lebih Layak Disebut Bocah Ingusan, Namun Anak Berusia 14 Tahun Ini Sudah Jadi Otak Sekaligus Dalang di Balik Aksi Pembegalan di Bandara Soekarno-Hatta!

Sebanyak 77 anak di bawah umur dikabarkan telah terlibat dalam sindikat prostitusi online tersebut

Mengejutkannya lagi, dua anak dari data yang diperoleh masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Sementara itu, mayoritas korban merupakan anak yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), yakni sebanyak 61 orang.

Baca Juga: Para Ahli Kaget Temukan Mumi Perempuan dengan Ekspresi Menjerit, Diperkirakan Temui Ajal Gegara Penyakit Ini

Selebihnya, 14 anak sisanya duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Bahkan, di antara anak-anak tersebut ada yang telah hamil serta mengidap penyakit HIV dan sipilis.

Menurut informasi yang disampaikan Devi Tiomana selaku Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara, sindikat prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur itu tercatat sejak Januari 2020 lalu.

Baca Juga: Cekik dan Bungkus Bayi Menggunakan Kresek Lalu Ditingalkan Begitu Saja dalam Tumpukan Baju, Remaja 16 Tahun di Trenggalek Diamankan Polisi

(*)