Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini kasus peredaran uang palsu kembali terjadi.
Menggunakan cara dan modus baru, akhirnya dua pemuda ini berhasil diamankan polisi setelah sukses mengedarkan Rp 14 juta uang palsu.
Melansir informasi dari Tribunnews.com pada Selasa (28/7/2020), pria bernama Muhammad Ali (24) dan Alif (32) diciduk polisi setelah korban menyadari aksi penipuan yang mereka lakukan.
Kepada polisi korban mengaku telah dikelabui pelaku dengan cara membeli ponsel di Toko Pagaruyung Ponsel yang dijaganya.
Di Jalan Tan Malaka, Parik muko Aia, Lamposi Tigo Nagori, Payakumbuh, kejadian itu disebutkan terjadi pada Jumat (24/7/2020) siang.
Kedua tersangka disebutkan datang menggunakan Honda Beat dari arah Kota Solok ke Payakumbuh.
Lebih lanjut, Kapolres Payakumbuh AKBP Donny Setiawan mengatakan pelaku telah membeli 5 unit handphone dengan total harga Rp 17 juta.
Untuk mengelabui korban, pelaku mencampurkan uang asli senilai Rp 3 juta sementara Rp 14 juta sisanya adalah uang palsu.
"5 Unit HP tersebut dibeli seharga Rp 17 juta. Dimana tersangka membayar menggunakan campuran uang asli dan palsu yaitu Rp 3 juta uang asli dan Rp 14 juta uang palsu," jelasnya.