Find Us On Social Media :

Cek dengan Teliti! Dua Pemuda ini Dikabarkan Telah Mengedarkan Uang Palsu dengan Modus Baru nan Licik!

By Novia, Selasa, 28 Juli 2020 | 20:25 WIB

Ilustrasi uang palsu.

Baca Juga: Padahal Tak Membawa Satupun Senjata, Tapi 'Pesawat Kiamat' Ini Sanggup Membunuh Miliaran Orang, Ternyata Ini Rahasianya

Atas perbuatannya kedua tersangka, kini mereka dijerat pasal 244 jo pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Lebih lanjut melansir dari Kompas.com, rupanya kedua pelaku telah melancarkan aksinya di dua tempat.

Menurut polisi, modus yang dilakukan kedua tersangka dengan menyelipkan uang palsu di antara uang yang asli ini terbilang licik.

Beruntung kini kedua pelaku bernama Ali dan Alif telah dibekuk oleh pihak kepolisian sebelum kembali beraksi dan mengelabui banyak korban.

(*)