Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini kasus peredaran uang palsu kembali terjadi.
Menggunakan cara dan modus baru, akhirnya dua pemuda ini berhasil diamankan polisi setelah sukses mengedarkan Rp 14 juta uang palsu.
Melansir informasi dari Tribunnews.com pada Selasa (28/7/2020), pria bernama Muhammad Ali (24) dan Alif (32) diciduk polisi setelah korban menyadari aksi penipuan yang mereka lakukan.
Kepada polisi korban mengaku telah dikelabui pelaku dengan cara membeli ponsel di Toko Pagaruyung Ponsel yang dijaganya.
Di Jalan Tan Malaka, Parik muko Aia, Lamposi Tigo Nagori, Payakumbuh, kejadian itu disebutkan terjadi pada Jumat (24/7/2020) siang.
Kedua tersangka disebutkan datang menggunakan Honda Beat dari arah Kota Solok ke Payakumbuh.
Lebih lanjut, Kapolres Payakumbuh AKBP Donny Setiawan mengatakan pelaku telah membeli 5 unit handphone dengan total harga Rp 17 juta.
Untuk mengelabui korban, pelaku mencampurkan uang asli senilai Rp 3 juta sementara Rp 14 juta sisanya adalah uang palsu.
"5 Unit HP tersebut dibeli seharga Rp 17 juta. Dimana tersangka membayar menggunakan campuran uang asli dan palsu yaitu Rp 3 juta uang asli dan Rp 14 juta uang palsu," jelasnya.
Pelaku mengaku menutupi uang palsu itu dengan meletakkan uang asli pada bagian atas.
Sedangkan uang palsu diletakkan pada tumpukan bagian bawah.
Setelah dicek kembali dan menyadari banyak uang palsu, korban akhirnya melaporkan pada polisi.
Baca Juga: Rumah Mewah Luna Maya Dihuni Tiga Mahluk Gaib!
Tak lama setelah diusut, pihak berwajib melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (26/7/2020), sekira pukul 09.00 WIB.
Kini, Tim berhasil mengamankan pelaku Ali di Kantor Koperasi Ramora, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumbar.
"Dari M Ali berhasil disita barang bukti berupa 1 unit HP OPPO Reno 3, 1 unit HP IPhone 7 Plus, 65 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 78 lembar uang palsu pecahan 10 ribu," ungkapnya.
Sementara pelaku bernama Alif, diamankan polisi di Koperasi Karya Sampurna, Batu Gadang, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat.
"Dari tersangka Alif disita barang berupa 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam, 1 unit printer merk EPSON, 1 unit HP Samsung type GTE 1772, 1 rim kertas HVS warna merah, 1 rim kertas cover paper warna putih, 30 lembar uang palsu pecahan 50 ribu, 1 buah pisau cutter merk kenko warna merah," paparnya.
Kepada kepolisian pelaku Alif mengaku telah mencetak uang palsu bermodalkan mesin printer.
"Alif mengaku membuat uang palsu dengan cara memfoto copy uang asli menggunakan satu unit printer merk EPSON dengan menggunakan kertas jenis cover paper warna putih selanjutnya dipotong sesuai dengan ukuran uang asli," pungkasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka, kini mereka dijerat pasal 244 jo pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lebih lanjut melansir dari Kompas.com, rupanya kedua pelaku telah melancarkan aksinya di dua tempat.
Menurut polisi, modus yang dilakukan kedua tersangka dengan menyelipkan uang palsu di antara uang yang asli ini terbilang licik.
Beruntung kini kedua pelaku bernama Ali dan Alif telah dibekuk oleh pihak kepolisian sebelum kembali beraksi dan mengelabui banyak korban.
(*)