Find Us On Social Media :

Diduga Melakukan Tindak Penganiayaan, Anggota DPRD Terancam Dijemput Paksa oleh Pihak Kepolisian Lantaran Mangkir dan Tak Hadir di Pengadilan

By Novia, Selasa, 28 Juli 2020 | 20:40 WIB

Ilustrasi penganiayaan

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Labuhan Batu Selatan berbuntut panjang.

Anggota DPRD bernama Imam Firmadi (27), telah dilaporkan atas tindak penganiayaan terhadap remaja MJY (21).

Melansir dari Kompas.com pada Selasa (28/7/2020), Polres Labuhan Batu Selatan membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca Juga: Hidup Bak Ratu Usai Dipersunting Bos MLM Tajir Melintir, Asty Ananty Kaget Setengah Mati Saat Tahu Suaminya Ternyata Jadi Rebutan para Pelakor, Roy Kiyoshi: Banyak Banget

Dari hasil laporan, tersangka dikabarkan tidak menghadiri pemanggilan yang dilakukan pihak berwajib.

Kini, AKBP Agus mengaku akan memanggil paksa Imam Firmadi apabila ia tidak hadir dalam pemanggilan kedua.

"Pada hari Senin kemarin kita panggil namun tidak datang," jelas Agus di Markas Korem 022/PT Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

"Kita akan panggil hari Kamis, mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir. Kalau tidak memenuhi panggilan, kita akan lakukan upaya upaya hukum, upaya paksa untuk menjemput terlapor," imbuhnya.

Baca Juga: Najib Razak Sudah Berakhir, Mantan PM Malaysia Itu Diputus Bersalah Atas 7 Dakwaan di Skandal 1MDB, Hukuman Penjara Puluhan Tahun hingga Cambukan Menanti

Tak hanya memanggil tersangka, pihak berwajib juga akan memanggil para saksi atas laporan tersebut.

"Memang betul, (diduga) dilakukan penganiayaan termasuk dipukul, termasuk unsur 351 KUHP, 170 KUHP-nya. Saat ini berdasarkan keterangan saksi-saksi bisa memenuhi unsur itu," jelas Agus.