Find Us On Social Media :

Diduga Melakukan Tindak Penganiayaan, Anggota DPRD Terancam Dijemput Paksa oleh Pihak Kepolisian Lantaran Mangkir dan Tak Hadir di Pengadilan

By Novia, Selasa, 28 Juli 2020 | 20:40 WIB

Ilustrasi penganiayaan

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Labuhan Batu Selatan berbuntut panjang.

Anggota DPRD bernama Imam Firmadi (27), telah dilaporkan atas tindak penganiayaan terhadap remaja MJY (21).

Melansir dari Kompas.com pada Selasa (28/7/2020), Polres Labuhan Batu Selatan membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca Juga: Hidup Bak Ratu Usai Dipersunting Bos MLM Tajir Melintir, Asty Ananty Kaget Setengah Mati Saat Tahu Suaminya Ternyata Jadi Rebutan para Pelakor, Roy Kiyoshi: Banyak Banget

Dari hasil laporan, tersangka dikabarkan tidak menghadiri pemanggilan yang dilakukan pihak berwajib.

Kini, AKBP Agus mengaku akan memanggil paksa Imam Firmadi apabila ia tidak hadir dalam pemanggilan kedua.

"Pada hari Senin kemarin kita panggil namun tidak datang," jelas Agus di Markas Korem 022/PT Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

"Kita akan panggil hari Kamis, mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir. Kalau tidak memenuhi panggilan, kita akan lakukan upaya upaya hukum, upaya paksa untuk menjemput terlapor," imbuhnya.

Baca Juga: Najib Razak Sudah Berakhir, Mantan PM Malaysia Itu Diputus Bersalah Atas 7 Dakwaan di Skandal 1MDB, Hukuman Penjara Puluhan Tahun hingga Cambukan Menanti

Tak hanya memanggil tersangka, pihak berwajib juga akan memanggil para saksi atas laporan tersebut.

"Memang betul, (diduga) dilakukan penganiayaan termasuk dipukul, termasuk unsur 351 KUHP, 170 KUHP-nya. Saat ini berdasarkan keterangan saksi-saksi bisa memenuhi unsur itu," jelas Agus.

Meskipun demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus atas tindak penganiayaan tersebut.

"Pemeriksaan dari korban, dilakukan lebih dari satu orang. Namun dengan demikian nanti kita akan lebih dalami siapa-siapa saja yang terlibat aksi pemukulan dan penganiayaan terhadap korban," terang Agus.

Baca Juga: Rumah Mewah Luna Maya Dihuni Tiga Mahluk Gaib!

Sebelumnya, anggota DPRD Labuhan Batu Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan bernama Imam Firmadi (27) itu dilaporkan ke Polres Labuhan Batu Selatan pada 9 Juli 2020.

Melansir informasi serupa dari Tribunnews.com, tindak penganiayaan juga terjadi di Cafe Cozy Coffee, Jalan Sampul, No 8, Kecamatan Medan Petisah, Kelurahan Sei Putih Barat pada Senin (20/7/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

Aksi kekerasan yang terekam dalam CCTV itu memperlihatkan seorang pria dianiaya oleh calon bosnya.

Baca Juga: Pura-pura Gedor Pintu Tetangga dengan Kondisi Leher Terikat Tali, Tak Tahunya Pria Ini Lakukan Hal Mengerikan pada Anak dan Istrinya

Pelaku diduga tak senang melihat korban bekerja dengan orang lain, hingga menyulut emosinya dan tiba-tiba melayangkan pukulan dan tendangan.

Lebih lanjut korban disebutkan bernama M Salman Alfarizi (18) dsementara pelaku atau calon bosnya itu bernama Hengki.

"Mana Fariz, begitu dilihatnya saya, langsung ditendang dan pukulnya pipi saya sebelah kiri," ucap Fariz salah satu saksi saat di wawancarai wartawan Tribun Medan, Senin (27/7/2020).

(*)