Padahal Putra telah ditetapkan jadi tersangka sejak Kamis (23/7/2020) lalu dan kasusnya tengah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timurberserta barang buktiu hasil sitaan Bea dan Cukai.
Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan berupa 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta.
Tak ayal, beberapa aset milik Putra Siregar pun disita.
"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," tulis unggahan akun Instagram @bckanwiljakarta.
Sementara itu, saat dimintai keterangan, Putra mengaku ditipu rekannya.
“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri (berinisial J), orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea Cukai, aku dijebak,” tulis Putra melalui rilis yang diterima Kompas.com dari Tim Humas Putra Siregar, Rabu (29/7/2020).
Putra mengaku belum melihat barang yang dibelinya dari J dan R karena didesak.
Sementara itu, J dan R ternyata tidak diproses hukum tetapi dirinya diendapkan dan diproses hukum hingga tiga tahun lamanya.
Ia bahkan mengaku rugi setengah miliar untuk mengurus ponsel bekas yang dibelinya seharga Rp 61,3 juta itu.
Tak sampai disitu, kekayaan Putra juga disita untuk disidik sekaligus sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemuliha keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri atas uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta. (*)