Grid.ID - Kabar mengejutkan belum lama ini datang dari YouTuber sekaligus pemilik usaha bisnis jual beli Handphone (HP) PS Store.
Bagaimana tidak, bos PS Store yang kerap bagi-bagi hadiah HP diciduk polisi lantaran dugaan menjual barang ilegal.
Padahal, jauh sebelumnya, bos PS Store, yakni Putra Siregar tampak ingin mencetak rekor muri dengan membeli saldo di TimeZone senilai Rp 100 juta.
Uang bergepok-gepok ditenteng Putra yang saat itu tengah berada di pusat perbelanjaan.
Putera bersama istri dan anaknya tengah mengisi waktu libur keluarga bersama seorang YouTuber Ani Nurhayani di TimeZone Mall Kelapa Gading 3, Jakarta Utara.
Tak tanggung-tanggung gepokan uang kertas ditenteng Putra dalam sebuah kantong keresek untuk digunakannya membeli saldo TimeZone.
"Ini no settingan ya, buat beli saldo TimeZone rekor muri Rp 100 juta," seperti dilansir Grid.ID dari laman YouTube Putra Siregar Merakyat, pada Rabu (29/7/2020).
Kepada YouTuber Ani Nurhayani, bos PS Store itu mengaku rela menggelontorkan uang hingga Rp 100 juta untuk membahagiakan keluarganya.
"Akukan cari uang buat keluarga karena pertama sedekah yang paling baik adalah sedekah sama keluarga, yang kedua sama orang saleh, yang ketiga sama kaum duafa.
Ini aku lakuin buat keluargaku supaya senang. Ini hiburan juga buat dia (istrinya) karena abis ngelahirin," terang Putra Siregar lagi.
Namun, saat mengisi saldo, terjadi masalah pada server.
Meski begitu, saldo sebesar Rp 100 juta sudah kadung masuk.
"Sampai servernya eror karena beli saldo Rp 100 juta," lanjutnya sembari menunggu tim IT untuk membenahinya.
Tak sampai di situ, jiwa sultan bos PS Store itu juga tampak lantaran mampu menantang YouTuber Ani Nurhayani mendapatkan tiket lebih banyak darinya.
"Kalau misal kakak Ani dengan modal Rp 1 juta aku modal Rp 100 juta tapi lebih banyak dapat tiket, subscribernya aku kasih mobil sama motor tapi bukan endorse ya," ungkap Putra Siregar.
Namun, meskipun sudah membeli saldo TimeZone sebesar Rp 100 juta, tetapi ternyata ia tak boleh langsung menggelonggongkan Rp 100 juta sekali transaksi.
"Di sini maksimal pengisiannya Rp 10 juta jadi tidak bisa transaksi lebih," ujar Joko, Supervisor TimeZone Kelapa Gading 3, Jakarta Utara.
"Nanti habiskan dulu saldo Rp 10 jutanya kalau habis baru isi saldo lagi baru boleh," pungkasnya.
Mendengar penjelasan Spv tersebut, Putra tampak tak masalah dan mematuhinya.
"Jadi kita Rp 10 juta - Rp 10 juta guys," ungkap Putra lagi.
Dulu sempat foya-foya habiskan Rp 100 juta untuk main game, kini Putra Siregar harus menerima nasib pilu diciduk polisi lantaran dugaan menjual barang ilegal.
Sebagaimana dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, bos PS Store diciduk oleh penyidik Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta.
"Jadi dia itu memperdagangkan barang-barang ilegal, jadi arahnya ke sana. (Jadi) Tersangka itu," kata Ricky M Hanafie, Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, pada (27/7/2020).
Meskipun telah ditetapkan jadi tersangka, tetapi akun Instagram @pstore)jakarta masih membagikan hadiah di Instastory berupa satu unit iPhone 7 plus senilai Rp 4,25 juta.
Padahal Putra telah ditetapkan jadi tersangka sejak Kamis (23/7/2020) lalu dan kasusnya tengah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timurberserta barang buktiu hasil sitaan Bea dan Cukai.
Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan berupa 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta.
Tak ayal, beberapa aset milik Putra Siregar pun disita.
"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," tulis unggahan akun Instagram @bckanwiljakarta.
Sementara itu, saat dimintai keterangan, Putra mengaku ditipu rekannya.
“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri (berinisial J), orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea Cukai, aku dijebak,” tulis Putra melalui rilis yang diterima Kompas.com dari Tim Humas Putra Siregar, Rabu (29/7/2020).
Putra mengaku belum melihat barang yang dibelinya dari J dan R karena didesak.
Sementara itu, J dan R ternyata tidak diproses hukum tetapi dirinya diendapkan dan diproses hukum hingga tiga tahun lamanya.
Ia bahkan mengaku rugi setengah miliar untuk mengurus ponsel bekas yang dibelinya seharga Rp 61,3 juta itu.
Tak sampai disitu, kekayaan Putra juga disita untuk disidik sekaligus sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemuliha keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri atas uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta. (*)