Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Bermula dari suara kenalpot motor, seorang pemuda dikabarkan tewas secara tragis.
Pemuda berinisial MY (33) warga Cakung, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara disebutkan tewas setelah membuat warga tersinggung.
Kejadian nahas ini dikabarkan terjadi pada Senin (13/7/2020) pukul 21.00 WIB lalu.
Melansir dari Tribun Jakarta pada Rabu (29/7/2020), MY tewas setelah dihabisi 6 gerombolan pemuda setempat.
Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan 6 pemuda tersebut merasa terganggu dengan knalpot sepeda motor milik korban.
Mulanya, MY dikabarkan mengendarai motornya menuju ke gang Taruna untuk membeli minuman keras.
Di Gang Taruna itulah MY akhirnya bertemu dengan 6 pemuda tersebut.
Merasa terganggu dengan suara bising knalpot MY, gerombolan pemuda itu mulanya menegur dan mengingatkannya.
"Setelah ditegur namun korban ini malah menggeber-geber motor, sehingga anak-anak muda ini merasa tersinggung," kata Imam di Mapolsek Cilincing.
Ya, bukannya memperlambat laju untuk memelankan suara knalpot, MY malah menggeber-geber motornya.
Merasa semakin terganggu dengan suara berisik knalpot korban, tersangka akhirnya naik pitam.
Mengaku geram dan kesal dengan kelakuan MY, 6 pemuda tersebut akhirnya membuntuti korban.
"Korban diikuti oleh 6 orang, 3 motor. Setelah itu, dipantau dari jauh, dilihat korban sedang minum-minum, didatangi oleh 6 orang anak muda ini," jelas Imam.
Dengan gelap mata, 6 orang anak muda ini langsung mendatangi dan menganiaya MY di Jalan Tipar Cakung.
MY yang berusaha kabur kemudian terjatuh dan tersungkur.
Nahas, MY langsung dibacok beberapa kali oleh 2 dari 6 pemuda tersebut.
Atas kejadian ini, MY mengalami luka bacok di tubuhnya dan meninggal dunia di lokasi.
Lebih lanjut melansir dari Kompas.com, keempat pelaku kini telah diamankan oleh pihak berwajib.
Baca Juga: Dampingi Sepupu, Aida Saskia Sambangi Polres Jakarta Selatan untuk Kasus Penganiayaan
Keempat pelaku yang ditangkap adalah MI, HA, ES, dan AI sementara 2 pelaku lain kini masih dalam pencarian.
"Bersama kanit dan tim buser kami cari keterangan saksi-saksi yang ada karena ada yang kenal sehingga bisa diamankan empat orang ini," ungkap Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono.
"Sementara pencarian DPO sudah kita upayakan baik melalui jaringan, dibantu Polres masih belum kita dapatkan," imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan dua celurit.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat pasal pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau pasal 358 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(*)