"Kami telah mempelajari apa yang menjadi permintaan Vicky melalui kuasa hukumnya dan ada beberapa permohonan agar penangguhan penahanan setelah kami majelis bermusyawarah dengan pertimbangan seksama kami majelis hakim Jakarta selatan dengan ini menolak permohonan baik terdakwa maupun penasehat hukum," jelas hakim ketua.
Menanggapi keputusan tersebut, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo menerima dengan lapang dada.
Bahkan Ramdan Alamsyah mengatakan jika kliennya tetap akan menjalani persidangan dengan prosedur yang berlaku.
"Kami sebagai kuasa hukum mengajukan secara formalitas dan sudah tadi dijawab oleh majelis hakim yang mulia untuk peralihan atau bahkan penangguhan memang ditolak oleh hakim tentunya kami sangat berterima kasih sudah dilakukan jawaban dan hakim sudah memberikan pertimbangan kami, sekali lagi kami akan mengikuti persidangan ini," kata Ramdan Alamsyah.
Jika nantinya diberi kesempatan kembali untuk mengajukan permohonan penangguhan tahanan, tidak menutup kemungkinan Ramdan Alamsyah akan mengajukan kembali permohonan tersebut.
"Kalo memang dimungkinkan dalam sela-sela nanti bisa saja kami ajukan kembali tentunya," ujar Ramdan
(*)