Find Us On Social Media :

Penangguhan Tahanan Vicky Prasetyo Ditolak

By Anggita Nasution, Rabu, 29 Juli 2020 | 15:42 WIB

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Sidang lanjutan Vicky Prasetyo atas kasus dugaan pencermaran nama baik yang dilakukannya pada Angel Lelga kembali digelar.

Sidang berlangsung pada Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam sidang ini, hakim ketua menjelaskan jika surat penangguhan tahanan yang diajukan pihak penasehat hukum Vicky Prasetyo ditolak.

Baca Juga: Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu, Ini Pembelaan Pihak Angel Lelga soal Tuduhan Perzinaan dengan Fiki Alman!

Memang pada sidang perdana pada (22/7/2020), penasehat hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengajukan surat permohonan penangguhan tahanan pada pihak Kejaksaan Jakarta Selatan dan memohon secara langsung saat sidang berlangsung kepada hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vicky Prasetyo mengajukan permohonan penangguhan tahanan itu agar statusnya bisa berubah menjadi tahanan kota.

Baca Juga: Sudah Jebloskan Vicky Prasetyo ke Rutan Salemba, Pihak Angel Lelga Kembali Sambangi Polda Metro Jaya untuk Laporkan Keluarga sang Mantan Suami?

Sehingga dirinya dapat kembali mencari uang meski sedang menjalani sidang.

Namun sayangnya, niatnya ditolak oleh hakim ketua setelah satu minggu melakukan pertimbangan dari permohonannya itu.

"Kami akan menyampaikan kepada baik penuntun umum, kuasa hukum dan saudara Vicky bahwa kami selain menerima permohonan secara langsung di persidangan atau surat yang dilayangkan di PTSP telah kami terima," tutur Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2020).

Baca Juga: Panen Hujatan Sana-sini Usai Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online, Vernita Syabilla Angkat Bicara: Silakan Hujat, Toh Nanti Ada Berita yang Menjelaskan

"Kami telah mempelajari apa yang menjadi permintaan Vicky melalui kuasa hukumnya dan ada beberapa permohonan agar penangguhan penahanan setelah kami majelis bermusyawarah dengan pertimbangan seksama kami majelis hakim Jakarta selatan dengan ini menolak permohonan baik terdakwa maupun penasehat hukum," jelas hakim ketua.

Menanggapi keputusan tersebut, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo menerima dengan lapang dada.

Bahkan Ramdan Alamsyah mengatakan jika kliennya tetap akan menjalani persidangan dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Gegara Suara Knalpot, Pemuda di Cilincing Akhirnya Dibacok oleh 6 Warga yang Merasa Tersinggung dengan Perilaku Korban

"Kami sebagai kuasa hukum mengajukan secara formalitas dan sudah tadi dijawab oleh majelis hakim yang mulia untuk peralihan atau bahkan penangguhan memang ditolak oleh hakim tentunya kami sangat berterima kasih sudah dilakukan jawaban dan hakim sudah memberikan pertimbangan kami, sekali lagi kami akan mengikuti persidangan ini," kata Ramdan Alamsyah.

Jika nantinya diberi kesempatan kembali untuk mengajukan permohonan penangguhan tahanan, tidak menutup kemungkinan Ramdan Alamsyah akan mengajukan kembali permohonan tersebut.

"Kalo memang dimungkinkan dalam sela-sela nanti bisa saja kami ajukan kembali tentunya," ujar Ramdan

(*)