Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang lanjutan Vicky Prasetyo atas kasus dugaan pencermaran nama baik yang dilakukannya pada Angel Lelga kembali digelar.
Sidang berlangsung pada Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam sidang ini, hakim ketua menjelaskan jika surat penangguhan tahanan yang diajukan pihak penasehat hukum Vicky Prasetyo ditolak.
Memang pada sidang perdana pada (22/7/2020), penasehat hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengajukan surat permohonan penangguhan tahanan pada pihak Kejaksaan Jakarta Selatan dan memohon secara langsung saat sidang berlangsung kepada hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vicky Prasetyo mengajukan permohonan penangguhan tahanan itu agar statusnya bisa berubah menjadi tahanan kota.
Sehingga dirinya dapat kembali mencari uang meski sedang menjalani sidang.
Namun sayangnya, niatnya ditolak oleh hakim ketua setelah satu minggu melakukan pertimbangan dari permohonannya itu.
"Kami akan menyampaikan kepada baik penuntun umum, kuasa hukum dan saudara Vicky bahwa kami selain menerima permohonan secara langsung di persidangan atau surat yang dilayangkan di PTSP telah kami terima," tutur Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2020).
"Kami telah mempelajari apa yang menjadi permintaan Vicky melalui kuasa hukumnya dan ada beberapa permohonan agar penangguhan penahanan setelah kami majelis bermusyawarah dengan pertimbangan seksama kami majelis hakim Jakarta selatan dengan ini menolak permohonan baik terdakwa maupun penasehat hukum," jelas hakim ketua.
Menanggapi keputusan tersebut, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo menerima dengan lapang dada.
Bahkan Ramdan Alamsyah mengatakan jika kliennya tetap akan menjalani persidangan dengan prosedur yang berlaku.
"Kami sebagai kuasa hukum mengajukan secara formalitas dan sudah tadi dijawab oleh majelis hakim yang mulia untuk peralihan atau bahkan penangguhan memang ditolak oleh hakim tentunya kami sangat berterima kasih sudah dilakukan jawaban dan hakim sudah memberikan pertimbangan kami, sekali lagi kami akan mengikuti persidangan ini," kata Ramdan Alamsyah.
Jika nantinya diberi kesempatan kembali untuk mengajukan permohonan penangguhan tahanan, tidak menutup kemungkinan Ramdan Alamsyah akan mengajukan kembali permohonan tersebut.
"Kalo memang dimungkinkan dalam sela-sela nanti bisa saja kami ajukan kembali tentunya," ujar Ramdan
(*)