Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Roy Kiyoshi kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2020).
Roy Kiyoshi tersandung kasus narkoba saat dirinya diamakan pihak kepolisian pada (6/5/2020).
Saat ini, Roy Kiyoshi yang berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur menjalani sidang secara virtual.
Kuasa hukumnya, Edy Suryono, berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Roy Kiyoshi dituntut 6 bulan penjara serta denda 10 juta rupiah dari kasus narkoba yang menimpanya.
Namun, Roy Kiyoshi dan Edy Suryono menolak tuntutan tersebut.
Maka sidang akan dilanjutkan pada Rabu mendatang dengan agenda pledoi.
"Tuntutan, tuntutan dari JPU enam bulan kita lihat minggu depan gimana hasilnya," tutur Edy Suryono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2020).
Roy Kiyoshi menolak tuntunan tersebut dan meminta agar dirinya direhabilitasi saja.
"Yah dia minta permohonan supaya direhab aja sih," ujar Edy Suryono.
Merasa keberatan, Edy Suryono akan mengajukan pledoi pada Rabu (5/8/2020).
Nasib Roy Kiyoshi akan dipertaruhkan antara dibebaskan dan hanya menjalani rehabilitasi atau tetap berada di rumah tahanan sambil menjalani rehabilitasi.
"Kita lihat minggu depan," ucap Edy Suryono.
(*)