Find Us On Social Media :

Dituntut 6 Bulan Penjara, Roy Kiyoshi Ajukan Keberatan dan Minta Direhab

By Anggita Nasution, Rabu, 29 Juli 2020 | 16:40 WIB

Roy Kiyoshi

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Roy Kiyoshi kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2020).

Roy Kiyoshi tersandung kasus narkoba saat dirinya diamakan pihak kepolisian pada (6/5/2020).

Saat ini,  Roy Kiyoshi yang berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur menjalani sidang secara virtual.

Kuasa hukumnya, Edy Suryono, berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Langsung Diinterogasi Mamanya Gegara Dikira Terlibat Prostitusi Online, Vicky Shu Curhat Kena Imbas Artis VS: Padahal Sibuk Urus Anak di Rumah

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Roy Kiyoshi dituntut 6 bulan penjara serta denda 10 juta rupiah dari kasus narkoba yang menimpanya.

Namun, Roy Kiyoshi dan Edy Suryono menolak tuntutan tersebut.

Maka sidang akan dilanjutkan pada Rabu mendatang dengan agenda pledoi.

"Tuntutan, tuntutan dari JPU enam bulan kita lihat minggu depan gimana hasilnya," tutur Edy Suryono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2020).

Baca Juga: Tak Asing dengan Pelaku Penculikan, Ibu Korban Sebut Perempuan yang Bawa Kabur Anaknya Masih di Bawah Umur

Roy Kiyoshi menolak tuntunan tersebut dan meminta agar dirinya direhabilitasi saja.

"Yah dia minta permohonan supaya direhab aja sih," ujar Edy Suryono.

Merasa keberatan, Edy Suryono akan mengajukan pledoi pada Rabu (5/8/2020).

Nasib Roy Kiyoshi akan dipertaruhkan antara dibebaskan dan hanya menjalani rehabilitasi atau tetap berada di rumah tahanan sambil menjalani rehabilitasi.

"Kita lihat minggu depan," ucap Edy Suryono.

(*)