Find Us On Social Media :

Demi Kuota Internet, Seorang Anak di Bawah Umur Nekat Jual Dirinya Melalui Penyalur Prostitusi Online dengan Tarif Rp500 Ribu Sekali Kencan

By Novia, Rabu, 29 Juli 2020 | 19:40 WIB

Ilustrasi prostitusi online.

Polresta Pontianak dan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap lima orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

Lima orang yang dibekuk masing-masing berinisial MF, SY, NS, AJ dan AN.

Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin saat menggelar konferensi Pers di Mapolresta Pontianak, Jumat (24/7/2020).

Kombes Komarudin mengungkapkan dari lima kasus yang ditangani, empat di antaranya berawal dari laporan para orang tua yang mengatakan putrinya tidak pulang berhari-hari.

“Kami bergerak, kita dalami melalui sarana komunikasi dan ada aplikasi, dan tercatat sampai hari ini ada lima laporan, empat di antaranya dilakukan di beberapa hotel di Kota Pontianak. Dan satu masih kami dalami,” ujar Komarudin.

(*)