Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Permohonan penangguhan tahanan Vicky Prasetyo ditolak pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penolakan itu disampaikan hakim ketua saat sidang kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Angel Lelga berlangsung pada Rabu (29/7/2020).
Vicky Prasetyo keberatan perihal statusnya saat ini yang menjadi tahanan, apalagi permohonan penangguhan tahanannya ditolak.
Bahkan Vicky Prasetyo menanyakan dimana letak kekuatan hukum atas pernikahannya bersama Angel Lelga.
"Dalam eksepsi sudah disampaikan sedikit dalam kasus ini saya berdiri di atas suami yang sudah menikah secara resmi di KUA Sawah Besar. Dengan alasan seperti ini, saya tidak mengerti dimana kekuatan buku nikah saya sampai menghadapi masalah ini."
"Saya tidak mengerti kenapa bisa ditahan seperti ini," tutur Vicky Prasetyo di Rutan Salemba pada Rabu (29/7/2020).
Menurut Vicky Prasetyo, perbuatannya yang melakukan penggerebekan di rumah Angel Lelga itu sudah bedasarkan prosedur yang berlaku.
Lantaran dirinya juga sudah lapor pada pihak Rukun Tetangga (RT) dan kepolisian di lingkungan rumah Angel Lelga.
"Padahal saya sendiri, saya menikah secara sah secara agama dan tercatat dalam hukum negara. Bagi saya, ya saya sudah melakukan sesuai dalam adab dan norma serta lingkungan."