Grid.ID - 'Buaian' tunjangan yang menggiurkan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini dibarengi dengan 'ancaman' pemecatan yang dibuat lebih mudah.
Ketika beberapa saat lalu ramai berita mengenai daftar tunjangan yang dapat diterima PNS, banyak masyarakat yang seolah iri.
Padahal, meski diiming-imingi tunjangan dengan jumlah yang sangat besar, PNS kini juga dihadapkan pada suatu kondisi yang menyeramkan.
Lewat sebuah peraturan baru, kini PNS akan semakin mudah untuk diberhentikan bahkan dengan cara yang tidak hormat.
Sebuah kondisi yang berbeda dengan zaman dahulu di mana terkadang PNS bisa 'kebal' dari pemecatan meski melakukan berbagai pelanggaran.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.