Find Us On Social Media :

Usai Diperiksa, Roy Kiyoshi Ternyata Idap Tiga Penyakit Sekaligus, Jaksa Penuntut Umum Sebut sang Artis Butuh Perhatian Medis Khusus

By Anggita Nasution, Kamis, 30 Juli 2020 | 10:16 WIB

Roy Kiyoshi berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur setelah diamakan pihak kepolisian atas kepemilikan narkotika pada (6/5/2020) lalu.

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Sekarang Roy Kiyoshi berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur setelah diamankan pihak kepolisian atas kepemilikan narkotika pada (6/5/2020) lalu.

Bukan tanpa alasan Roy Kiyoshi mengkonsumsi narkotika, ternyata dirinya mengalami gangguan kesehatan.

Setelah melakukan pemeriksaan selama berada di RSKO, Roy Kiyoshi ternyata memang membutuhkan bantuan medis untuk menangani penyakit itu.

Baca Juga: Dinilai Punya Penyakit Kronis, Tuntutan Roy Kiyoshi Dikurangi dari 5 Tahun Menjadi 6 Bulan Penjara

"Dari fakta persidangan kemarin bahwa dia ini sebagai pengguna yang memang membutuhkan dokter," ujar Leo Simalango selaku JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Efek bully yang dirasakan sejak anak-anak diduga menjadi penyebab kesehatannya terganggu.

Bahkan Roy Kiyoshi mengindap 3 penyakit sekaligus.

Baca Juga: Dituntut 6 Bulan Penjara, Roy Kiyoshi Ajukan Keberatan dan Minta Direhab

"Karena efek dari cerita dia kemarin, dia dari kecil itu sering dibully dan akhirnya berefek."

"Kemudian ada indigonya menyebabkan sedikit gangguan yang akhirnya ada surat dari keterangan dokter dia menyatakan tiga diagnosa satu paranoid, dua insomnia, tiga bipolar nah itu yang dibutuhkan dia," tutut Leo Simalango.

Salahnya, Roy Kiyoshi mencoba untuk membeli obat-obat untuk penyakitnya itu melalui online.

Baca Juga: Cinta Ditolak Dukun Bertindak! Diterawang Roy Kiyoshi, Masayu Anastasia Ternyata Pernah Diteror Banaspati dan Santet oleh Pria yang Sakit Hati Padanya, Sosok Pelakunya Bikin Kaget!

"Selama ini memang dia ke rumah sakit dengan resep dokter kemudian dengan pandemik ini dia takut untuk keluar akhirnya dia memberanikan diri untuk membeli secara online sesuai denga resep dokter yang dia punya," ujar Leo Simalango.

Sebelumnya, Roy Kiyoshi terjerat Pasal 62 UU Kepemilikan Psikotropika yang maksimal hukuman 5 tahun penjara.

Melihat kondisinya saat ini, JPU menuntut hukuman 6 bulan penjara dijalankan dengan rehabilitas. Agar tetap fokus pada penyembuhan terkait penyakit yang diderita Roy Kiyoshi.

Baca Juga: Dituduh Jadi Duri dalam Rumah Tangga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Nasib Asmara Ayu Ting Ting Justru Dibongkar Roy Kiyoshi Lewat Selembar Kertas: Kamu Lagi Deket Sama Duda Kaya, ya?

"Jadi dia ini seorang yang butuh perhatian khusus dari medis kalo secara manusiawi kita tidak melakukan itu kita tidak bisa, medis yang mengatakan dia butuh itu karena dia penyakit kronis," ucap Leo Simalango.

(*)

(*)