Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Kasus yang menyeret nama Vicky Prasetyo ke Rutan Salemba pada Selasa (7/7/2020), dinilai masih mengambang.
Hal itu disampaikan oleh Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo.
"Kasus Vicky Prasetyo hari ini kita masih melihat gamang, perbuatan yang mana yang Vicky Prasetyo lakukan antara mencemarkan nama baik atau mendistribusikan sesuai dengan UU ITE," tutur Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: Penangguhan Tahanannya Ditolak, Vicky Prasetyo: Bagaimana Nasib Putra-putri Saya?
"Padahal fakta yang mendistribusikan bukan dari pada pihak kami, artinya stasiun televisi yang mendistribusikan," jelasnya.
Melihat hal tersebut, Ramdan Alamsyah akan lebih fokus untuk memberikan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi saat kejadian berlangsung.
Mengingat, eksepsi yang diajukan pada sidang hari ini belum memberikan hasil keputusan.
Baca Juga: Penangguhan Tahanan Vicky Prasetyo Ditolak
Nantinya kasus ini akan terus bergulir atau berhenti sampai di sini.
"Itu ada beberapa hal yang tadi kita sampaikan, kemudian jaksa memiliki hak untuk menanggapi kita, menunggu minggu depan tanggapan dari pada jaksa penuntut umum seperti apa berkaitan dengan hal itu, itu yang hari ini kita lakukan di persidangan," kata Ramdan Alamsyah.
Ramdan Alamsyah pun sudah menyiapkan secara rinci bukti-bukti yang nantinya akan disampaikan di dalam persidangan.
"Untuk selanjutnya apakah nanti pembelaan kami terperinci terkait laporan dan terkait dakwaan saksi dan alat bukti kami akan buktikan di dalam persidangan nanti selanjutnya," ujar Ramdan Alamsyah.
Pada kasus ini, Ramdan tak ingin lagi melihat kejadian sebelumnya, dan menitik fokuskan pada sidang-sidang selanjutnya untuk melakukan pembelaan agar Vicky Prasetyo bisa bebas dari tahanan.
"Kami tidak mau berpikir ke belakang, kami akan berpikir ke depan bagaimana memberikan pembelaan secara nyata di persidangan selanjutnya," ucap Ramdan Alamsyah.
Ramdan bersama Vicky Prasetyo pun akan mencoba menggali kebenaran-kebenaran yang sesungguhnya terjadi di rumah Angel Lelga yang tidak dijelaskan secara rinci oleh pihak pelapor, Angel Lelga.
"Kita akan bedah, kita akan gali apa yang sebenernya terjadi hari itu."
"Kemudian kita kaitkan dengan dakwaan apakah bersesuain antara jaksa dengan tuntutannya dengan fakta saksi-saksi orang yang diajukan atau alat bukti yang diajukan fakta persidangan seperti apa, itu yang akan kita lakukan upaya untuk selanjutnya," tutur Ramdan Alamsyah.
(*)